'Terkait SPBU Kilometer 7 Jalan Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau Pihak PT Patra Niaga dan PT Pertaminan Hulu Rokan (PHR) Jangan Seolah-olah tutup mata, Itu merugikan negara dan rakyat'
Mandau, katakabar.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi angkat bicara terkait stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di bilangan Jalan Rangau kilometer 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga kedapatan perjualbelikan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis Bio Solar kepada beberapa kendaraan perusahaan dinilai mitr bisnis PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR notabene perusahaan plat merah.
"Terkait dugaan adanya oknum SPBU yang menjual minyak bersubsidi kepada perusahaan migas perlu di cek dulu isi kontrak perusahaan MK PHR dengan PHR-nya. Apakah didalam kontraknya sudah disebutkan dilarang menggunakan BBM subsidi? Mestinya di dalam klausul kontrak dengan Mitra kerja PHR wajib disebutkan dilarang. Jika MK PHR melanggar isi kontraknya ada sanksi penyalahgunan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi," jelas Yung Sanusi sapaan akrab Politisi PKS ini.
BBM subsidi sendiri sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Migas menyebutkan, 'setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya bisa di pidana," tegas Yung Sanusi.
Anggota DPRD Bengkalis dua periode ini sayangkan sikap PT PHR seolah-olah tutup mata.
"Seharusnya perusahaan migas tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan layak menerimanya. BBM subsidi untuk masyarakat yang semestinya yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, bukan untuk industri-industri yang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat komersial," bebernya.
Untuk itu, seru Yung Sanusi, kita imbau kepada perusahaan dan industri yang masih menggunakan BBM subsidi jenis Bio Solar, mohon ganti pakai BBM yang non subsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi. Selain itu, kita meminta kepada PT PHR agar selalu melakukan pengecekkan terhadap Subkon perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM subsidi, dan berikan tindakan tegas dan bila perlu cabut kontraknya.
"Kepada Patra Niaga saya inta agar selalu dan sering melakukan pengecekkan secara mendadak. Jika kedapatan langsung berikan tindakan tegas, seperti pengurangan jatah kuota BBM subsidi atau dilakukan pencabutan izin penjualan BBM Subsidi. Sudah jelas itu melanggar aturan dan merugikan negara, dan rakyat," sebutnya.
Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya, beberapa waktu lalu, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di bilangan Jalan Rangau kilometer 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga perjualbelikan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis Bio Solar kepada beberapa kendaraan perusahaan dinilai mitra bisnis PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR notabene perusahaan plat merah.
Sedang, BBM subsidi jenis Bio Solar sendiri mendapatkan 'suntikan' dana dari pemerintah dan diperuntukkan ke masyarakat. Tapi, nyatanya oknum-onkum di SPBU diduga menyalahgunakan BBM subsidi tersebut dengan perjualbelikan kepada kendaraan-kendaraan yang bekerja atau beroperasi di sektor Minyak dan Gas (Migas).
Dicek Isi Kontraknya, Sanusi Itu Sudah Langgar UU Nomor 22 Tahun 2001
Diskusi pembaca untuk berita ini