Dapat Laporan! Satreskrim Polres Bengkalis Sidak SPBU Hang Tuah Hukrim
Hukrim
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:05 WIB

Dapat Laporan! Satreskrim Polres Bengkalis Sidak SPBU Hang Tuah

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter melakukan inspeksi mendadak (Sidak), dengan terjunkan anggota ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di bilangan Jalan Hang Tuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Ahad (19/10) kemarin. Anggota Unit Tipidter Polres Bengkalis turun ke SPBU tersebut terkait adanya laporan yang menyebutkan salah seorang oknum anggota polisi disapa akrab Ajo melakukan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar beesubsidi di SPBU Hang Tuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Di sana anggota untuk melakukan pengecekkan kebenaran laporan, ternyata seterlah dicek sama sekali tidak benar. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Senin (20/10), menjelaskan sebelum ada laporan ke Polres Bengkalis yang menyebutkan ada salah seorang diduga anggota polisi dengan nama panggilan Ajo diduga melakukan pelansiran atau penyelewengan BBM jenis bio solar. "Setelah kita lakukan pengecekkan langsung ke SPBU di Jalan Hang Tuah itu sama sekali tidak benar. Kita sudah melakukan interogasi kepada pengawas SPBU di Jalan Hangtuah, tidak ada nama Ajo diduga anggota Polres Bengkalis yang dilaporkan," terang Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Sejauh ini sesuai laporan pihak pengawas SPBU Jalan Hang Tuah tidak memperbolehkan mobil yang mengambil BBM subsidi jenis solar lebih dari 1 kali sehari.

Cegah Aksi Penimbunan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Cek SPBU Riau
Riau
Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:38 WIB

Cegah Aksi Penimbunan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Cek SPBU

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim gelar giat rutin pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU libur panjang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Jumat (27/12). Kegiatan rutin dilaksanakan Kanit Idik II satreskrim bersama Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aksi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi yang berpotensi memicu kelangkaan.

Pemkab Meranti Seru SPBU dan APMS Distribusikan Pertalite ke Kios Pengecer Kesehatan
Kesehatan
Rabu, 17 April 2024 | 18:03 WIB

Pemkab Meranti Seru SPBU dan APMS Distribusikan Pertalite ke Kios Pengecer

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti seru Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan APMS distribusikan pertalite ke kios-kios pengecer. Langkah itu diambail pemerintah setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Meranti, guna mengurai antrean panjang masyarakat di sejumlah SPBU. "Kita imbau pihak SPBU dan APMS untuk mendistribusikan pertalite yang masih ada di gudang kepada kios-kios pengecer," kata Asmar, pada Rabu (17/4). Pendistribusian tersebut dilakukan, ujar Plt Bupati Kepulauan Meranti, bertujuan agar tidak lagi terjadi penumpukan pembeli atau antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan pertalite di dua SPBU di Kota Selatpanjang. "Kita tak mau masyarakat jadi susah dikhawatirkan dapat mengganggu mobilitas barang dan ekonomi masyarakat nantinya," jelasnya. Menurut Asmar, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada SPBU untuk menambah jam operasional. "Hanya pihak SPBU tidak sanggup, sebab keterbatasan operator yang melayani. Jadi, mereka hanya bisa beroperasi dari pagi hingga sore," terang Asmar. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Meranti, Marwan menuturkan, imbauan Pemkab bersama Polres Kepulauan Meranti itu disambut baik pihak SPBU dan APMS. "Kalau tak ada halangan siang ini mulai didistribusikan kepada pengecer dari gudang milik SPBU dan APMS," kata Marwan. Para pengecer yang mendapatkan distribusi pertalite dari SPBU atau APMS, ucap Marwan, diminta untuk tetap menjual ke masyarakat dengan harga normal. "Jangan pula dijual dengan harga tinggi mentang-mentang permintaan sedang banyak seperti saat ini. Masyarakat diminta untuk tidak panik dan khawatir berlebihan, Insya Allah segera normal," sebutnya. "Kapal pengangkut BBM dari Pekanbaru sudah berangkat ke Selatpanjang, pada Rabu (17/4). Biasanya butuh waktu 30 jam pelayaran. Insya Allah, pada kamis atau jumat sudah tiba," tambah Kepala Disperindag Meranti ini.

Pastikan Stok BBM, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Cek SPBU Riau
Riau
Senin, 01 April 2024 | 19:09 WIB

Pastikan Stok BBM, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Cek SPBU

Kepulauan Meranti, katakabar.com – Polres kepulauan meranti melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres melakukan kegiatan rutin pengecekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Selatpanjang menjelang hari raya Idul Fitri 1445 hijiriah tahun 2024 masehi, pada Ahad (31/3) kemarin. Kegiatan rutin yang dilaksanakan Kanit Idik II satreskrim Polres Kepulauan Meranti ini datangi dua SPBU, yakni SPBU Kompak Jalan Alahair, dan SPBU Kompak Jalan Imam Bonjol. Kapolres Kepulauan Meranti, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Agd Simamora menyatakan, kegiatan ini rutin kita lakukan agar tidak terjadinya penyimpangan penjualan BBM di SPBU yang bisa merugikan masyarakat. "Kegiatan pengecekan rutin disetiap SPBU menjelang hari raya Idul Fitri 1445 hijiriah guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan. Selain pengecekan, kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan ketersedian stok BBM menjelang hari Raya Idul Fitri," ujar AKP Simamora. Langkah ini dilakukan, kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini, sebagai bagian dari upaya polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Polres Kepulauan Meranti. “Kita pastikan selain pengawasan SPBU, kita pastikan alat yang dipakai pihak SPBU semuanya dalam keadaan siap pakai, sebab sama-sama kita ketahui lonjakan masyarakat yang akan datang ke SPBU pasti sangat ramai," jelasnya. Jadi Kita harap semua dalam keadaan ready dan standby, ucapnya, jika terjadinya kerusakan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU serta proses pengisian BBM pasti tidak berjalan dengan tertib dan aman. "Di kegiatan rutin ini tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dalam penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat," terangnya.

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu Nasional
Nasional
Minggu, 07 Januari 2024 | 15:21 WIB

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu

Bengkulu, katakabar.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi cabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023, tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM. Konsekuensi dari kebijakan ini, truk milik perusahaan tambang dan sawit dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Itu ditegaskan lewat surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 3 Januari 2024 dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024. Diketahui, nyaris semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu selalu antre truk dan kenderaan. Itu terjadi sudah berbulan-bulan lamanya. Bahkan, disebut-sebut hanya terjadi di Provinsi Bengkulu. Surat pemberitahuan itu mengklarifikasi distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu bakal tetap patuhi prinsip kehati-hatian, akurasi, ketepatan sasaran, volumetrik yang tepat, dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hasilnya, Surat Edaran Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 pada 20 Desember 2023, tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengkonfirmasi pencabutan Surat Edaran Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur, Rohidin Mersyah. "Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun tanpa pembatasan," ujarnya dilansir dari laman progres.id, pada Ahad (7/1). Di tahun 2024, kata Isnan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal adopsi kuota yang berlaku pada tahun tersebut. Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menimpali, walau SE Gubernur dinyatakan tidak berlaku, aturan tentang penggunaan BBM masih mengikuti ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Di ketentuan BPH Migas, terang Raden Ahmad Denni, aturan tersebut tidak hanya mengatur jenis kendaraan atau kepemilikan kendaraan, tapi menekankan bahwa kendaraan yang mengangkut muatan tertentu, seperti batu bara, Galian C, dan Sawit, tidak diizinkan menggunakan BBM subsidi. “Mesti ditindaklanjuti persoalan penggunaan minyak subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Perusahaan angkutan batu bara, Galian C, dan perkebunan sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tuturnya. Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. “Masyarakat yang tidak mengangkut material tambang dan kelapa sawit. Artinya, jika mengangkut hasil tambang, mereka harus menggunakan BBM non-subsidi. Jika tidak, baru boleh menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.