Duri, katakabar.com - Gerak cepat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penyelamat Minyak dan Gas Bumi persiapkan berkas gugatan Legal Standing bagi perusahaan yang terlibat di pusaran penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO dengan nomor register 13.287.620 di bilangan Jalan Rangau kilometer 7, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Hal itu ditegaskan Ketua DPP Lembaga Penyelamat Minyak dan Gas Bumi, Irwanto SH, kepada wartawan, Rabu (26/3). Menurutnya, selain SPBU, pihak perusahaan yang menikmati minyak subsidi ini harus menerima sanksi berat, disebabkan sudah merampas hak masyarakat.
"Kita tengah siapkan berkas gugatan Legal Standingnya. Siap-siap saja!, kita akan bertemu dipengadilan," ancamnya.
Kata Iwan sapaan akrabnya, aksi tersebut sudah sangat sangat merugikan berbagai pihak dan tidak bisa dimaafkan.
"Sudahlah beroperasi di bumi melayu, membantu masyarakat melayu pun tidak mau. Eh malah hak masyarakat pun dirampas, dimana letak hati nuraninya," tudingnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah perusahaan Subkontraktor Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dibidang Minyak dan Gas Bumi, diantaranya PT RRP, PT RU, PT TPE, dan PT SC, terpantau dengan tanpa rasa bersalah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU CODO bernomor register 13.287.620 tersebut.
Dari aksi haram yang dilakukan perusahaan dan SPBU itu, sejumlah pihak ya akhirnya murka dan mengutuk keras hal yang telah dianggap merampo hak masyarakat tersebut.
Selain itu, masyarakat meminta kepada PT Patra Niaga agar turun langsung melakukan pemutusan penyaluran BBM hingga penyegelan barang bukti pompa yang telah memperkaya sejumlah pihak yang terlibat penyelewengan besar besaran.
Siap-siap LP Migas Gugat Legal Standing Perusahaan Terlibat di Pusaran Penyalahgunaan BBM Subsidi di Duri
Diskusi pembaca untuk berita ini