Gugat
Sorotan terbaru dari Tag # Gugat
Ups.., Total 16 Perusahaan Kelapa Sawit Gugat Mendag RI ke PTUN
Jakarta, katakabar.com - Total 16 perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengaku belum mengetahui perihal gugatan itu. Tapi, dia menduga gugatan terkait aturan peraturan menteri perdagangan dan penetapan tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung terkait minyak goreng. "Gugatan PTUN Itu haknya orang ya bolehlah," kata Zulhas sapaan akrab Mendag RI, dilansir dari laman Kontan.co.id, pada Sabtu (23/9). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Isy Karim menambahkan, pengajuan gugatan hak pelaku usaha. Tapi, pihaknya belum mengetahui perihal gugatan.. "Kami di Kemendag RI bakal ikuti proses hukumnya," ujar Isy. Kuasa Hukum PT Musim Mas, Marcella Santoso menjelaskan, objek gugatan PTUN adalah surat jawaban Ombudsman. Menurutnya, di dalam surat pada pokoknya menyatakan tergugat (Menteri Perdagangan) telah melakukan maladministrasi atau kesalahan dalam menerapkan formulasi kebijakan yang berkaitan dengan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng dengan memberlakukan segenap peraturan. "PT Musim Mas tidak menggugat Kementerian Perdagangan, tapi hanya meminta pengadilan untuk menafsirkan undang-undang (aturan) DMO," beber Marcella, dilansir dari laman Kontan.co.id. Diiketahui, Kementerian Perdagangan RI menerbitkan beberapa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng dalam menangani kelangkaan minyak goreng di awal 2022. Ombudsman mencatat, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal. Ombudsman menilai hal itu menunjukkan banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng. Tapi, tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat. "Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat," ulas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Setelah penerbitan beberapa kebijakan minyak goreng pada awal 2022, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus korupsi izin ekspor CPO pada April 2022. Tersangka terdiri dari pejabat Kemendag, tersangka pihak swasta dari tiga grup korporasi kelapa sawit dan anggota tim asistensi Kemenko Perekonomian. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun-8 tahun. Serta kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp6,47 triliun. Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada pertengahan Juni 2023. Lepas itu, tercatat 16 perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tercatat pendaftaran gugatan pada 18, 19, dan 20 September 2023. "Klasifikasi perkara, tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual," dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta.