Sementara Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso mengatakan bahwa izin penambangan Galian C dikeluarkan Pemrov Riau. Kendati begitu, sepengetahuannya penambang Galian C di Kabupaten Siak kebanyakan tidak mengantongi izin lingkungan.
"Rata-rata pengusaha Galian C di Siak hanya sudah terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) saja. Sementara izin lingkungan kebanyakan tidak ada. Harusnya mengantongi kedua izin tersebut. Terkhusus izin lingkungan, karena itu menyangkut keberlanjutan lingkungan," pungkasnya.
Diduga Galian C Ilegal Marak di Dayun, Ada yang Dekat Mapolres Siak
Diskusi pembaca untuk berita ini