DELI SERDANG | KATAKABAR

Seorang Wanita paruh baya Juriati boru Kaban (53) warga jalan bunga sedap malam VII Medan Selayang Kota Medan, menuntut keadilan.

Pasalnya, tanaman miliknya yang sudah ditanami sejak tahun 2001 di Dusun III Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utata ditebangi dan kayunya dibawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab ,Senin (27/06/2022).

Terkait hal tersebut Juriati boru Kaban sudah melaporkan ke Porestabes Medan pada tanggal 20 Juni 202 tanda bukti nomor STTLP/1978/VI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Berdasarkan Nonor : LP/B/1978/VI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara, tanggal 20 Juni 2022.

Menurut Juriati boru Kaban iya mengalami kerugian sekitar Rp 100 000 000 ,- atas pengerusakan tanaman miliknya.

Kepada awak media Ibu Juriati boru Kaban meski berurai air mata mengatakan,

"Tolong lah pak,saya sebagsi rakyat kecil memohon keadilan di negeri ini prihal tanaman kami yang sudah berbuah dan sebentar lagi Panen ditebangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang kami duga mafia tanah. Atas kejadian pengerusakan itu Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan supaya segera di tindak lanjuti dan kepolisian segera menangkap orang yang tidak bertanggung jawab yang sudah menumbangi tanaman kami dan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara kita ini ,"ucapnya sambil meneteskan air mata. (Haris)