Duri, katakabar.com - Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Bengkalis tangkap empat pria, masing-masing bernama RHI alias Dani 41 tahun, FEI alias Efri 38 tahun, JHI alias Jon Terano 48 tahun, dan AN alias Aan 46 tahun di lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Duri Timur dan Babussalam, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (21/1).
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi S, diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat (24/1), pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berat kotor 1,01 gram pelaku bernama RHI alias Dani 41 tahun.
Sebelum ditangkap, kata Iptu Doni, tim dapat informasi dari masyarakat di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi sabu, Selasa (21/1).
"Setelah dapat infrmasi, Kanit 2, Ipda Doni Irawandan tim opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigakan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman tersebut. Lalu, tim mengambil langkah hukum dengan menangkap, dan penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.01 gram dan satu buah sendok sabu di dalam satu buah dompet kecil warna merah, satu unit handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai Rp25.000 ribu," ujarnya.
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, ucapnya, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapat dari A (dalam lidik).
Dilanjutkan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, di hari yang sama kembali tim terima informasi dari masyarakat di Jalan Ampera Kelurahan Duri Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim bergerak melakukan lidik di sebuah rumah di tempat kejadian perkara, dan mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan kepada pelaku 1 ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah tabung permen karet warna biru, satu unit timbangan, satu unit handphone android merk oppo warna dongker, dan uang tunai Rp25.000," ulasnya.
Lepas itu, tutur Iptu Doni, tim melakukan pengembagan kerumah dari pengakuan pelaku masih menyimpan diduga narkotika jenis sabu di Jalan Alhamrah Kelurahan Duri Timur. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik pack kosong di dalam satu buah dompet kecil warna coklat.
"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu pelaku 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari R (dalam lidik)," imbuhnya
Ketika tim tanya, cerita Iptu Doni, kemana sabu tersebut? sudah dijual. Pelaku mengakui menjual ke pelaku 2. Lantas tim dapat informasi keberadaan pelaku 2 di rumah Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babussal, Kecamatan Mandau. Di sana tim mengambil langkah hukum dengan menangkap pelaku 2 dan pelaku 3 ditemukan tiga bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah kotak rokok, satu buah kaca pirex, dan satu buah alat hisap/bong (bersama dikuasai Tsk 3), serta satu unit handphone android merk oppo warna dongker dari pelaku 3
"Saat diinterogasi tentang asal sabu pelaku 2 mengakui sabu yang disita miliknya didapat dari FE alias Efri (sudah tertangkap), dan pelaku 2 bersama pelaku 3 mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapat dari efri," terang Iptu Doni.
Kini para pelaku masing-masing memiliki peran sebagai bandar, pengedar, dan pemakai, serta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine para pelaku positif Metamphetamine, dan kepada para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dijeblokan Kesel Gegara Sabu-sabu, Ini Peran Masing-masing Empat Pelaku
Diskusi pembaca untuk berita ini