Polres Bengkalis
Sorotan terbaru dari Tag # Polres Bengkalis
Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Tersangka, Siapa Menyusul?
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tetapkan Kaur Pemerintah Desa (Pemdes) Tasik Tebing Serai bernama AM tersangka menduduki kawasan hutan tanpa izin sah di kawasan suaka margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSK-BB) di kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (12/9). "Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan, dan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara mengenai pengembangan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, kepada wartawan lewat siaran pers, Sabtu siang. "Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah," tegas AKP Yohn Mabel. Cerita AKP Mabel, perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi Kamis (27/9) sekitar pukul 17.00 WIB lalu di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, di mana dari hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfet Giam Siak Kecil. Dalam proses penyidikan, terangnya, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan," jelasnya. Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. Kapolres Bengkalis menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I. Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Apresiasi Polres Bengkalis, KPH-PL: Polisi Usut Tuntas Aktor di Balik Jual Beli dan Perambahan Kawasan Cagar Biosfer
Bengkalis, katakabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Hukum (KPH-PL) mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhuta) dan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JP 76 tahun pada kasus dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSKBB) Kabupaten Bengkalis. "KPH-PL mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus di balik Karhutla yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Ketua Umum LBH KPH-PL, Amir Muthalib, kepada katakabar.com Kamis (10/9) kemarin sore. Menurut Amir, kepolisian jangan berhenti sampai pada penetapan tersangka diduga menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Cagar Biosfer Giam tersebut. Tetapi, kepolisian mesti mengusut tuntas aktor di balik jual beli, dan perambahan hutan di kawasan CBGSKBB, termasuk oknum Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai bernama M, diduga terlibat pada kasus Karhutla sangat merugikan media lingkungan, ekosistem, serta semua pihak terpaksa menanggung dampak dari perbuatannya. "Kalau kawasan CBGSKBB tidak diperjualbelikan, tidak diduduki, dan tidak digarap informasinya bakal dijadikan untuk perkebunan kelapa sawit kecil kemungkinan teejadi Karhutla. Untuk itu, KPH-PL meminta kepolisian mengusut tuntas aktor dan para pihak yang diduga perjualbelikan dan peramabahan kawasan Cagar Biosfe Giam SKBB," jelas Amir. Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis (27/8) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat melakukan pengecekan ke lokasi Sabtu (29/8) petugas polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit. Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan CBGSKBB. Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedang lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare. Pada perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 Hektare. Dari pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 Hektare dengan nilai sekitar Rp 2,7 Milliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak. Tetapi, hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa, Giam Siak Kecil. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel membenarkan gelar perkara dengan penetapan status kakek tersebut sebagai tersangka. Atas perkara itu, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Polres Bengkalis selanjutnya memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan. Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka di Bengkalis Resmi Melapor ke Propam Mabes Polri
Laporan pengaduan itu telah diterima melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Nomor: SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.
Suaminya yang Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Rika Laporkan Penyidik Polres Bengkalis ke Propam Mabes Polri
Keluarga korban pengeroyokan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Saputra, bakal melaporkan sejumlah penyidik kepolisian di daerah tersebut ke Propam Mabes Polri.
Ulah Ekstasi Dua Pria Salah Satunya DPO Dicokok Polsek Mandau di Jalan Kayangan
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis cokok dua pria salah satunya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Kamis (20/8) kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, lewat keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (21/8), mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi bermula Kamis (20/8) sekitat pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi adanya DPO (daftar pencarian orang) perkara narkotika jenis Ekstasi di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gang Pepaya. Tiba di tempat petugas polisi langsung mengamankan tersangka AN alias Yanboy 22 tahun," ujar Betti. Di hari yang sama, sambung Betti sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnall Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap DAP (DPO) d lokasi yang sama. Ketiaka penangkapan DAP petugas polisi temukan dua puluh sembilan butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian dua puluh lima butir narkotika jenis ekstasi didapat di dalam tisu yang dibalut dalam plastik merah dan empat butir narkotika jenis ekstasi didapat didalam plastik yang dimasukkan dalam kotak rokok. Tidak hanya itu, terang Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan satu unit handphone, dan uang tunai Rp235 ribu. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis ekstasi tersebut didapat dari YRP alias Dorex (DPO). "Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada dua tersangka sementara dijerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tambahnya.
Sudah 8 Bulan, Laporan Dugaan Pemerasan Debt Collector PT ACC Duri di Polres Bengkalis Stagnan, Korban Minta Keadilan!
Laporan dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses penagihan kendaraan yang dilakukan PT ACC Duri hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.
Laka Maut di Jalan Tegal Sari Pengendara NMAX Terpental ke Arah Mobil Akhirnya Meninggal
Mandau, katakabar.com - Kecelakaan maut dua unit sepeda motor terjadi di kawasan Jalan Tegal Sari, Kelurahn Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (18/8) sekitar pukul 22.17 WIB, korban terpental ke arah mobil akhirnya meninggal dunia. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, kepada wartawan lewat siaran pers, Rabu (19/8) siang, mengatakan peristiwa laka maut terjari bermula satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3107 DAJ datang dari arah Jalan Tegal Sari luar menuju ke arah Jalan Tegal Sari dalam. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata AKP Shandra, satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3107 DAJ mendahului satu unit mobil (dalam lidik) yang berada di depannya, saat bersamaan dari arah berlawanan datang satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BM 3107 DAJ disebabkan jarak yang sudah terlalu dekat terjadilah tabrakan antara satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3107 DAJ dengan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BM 3107 DAJ. "Di mana saat terjadi benturan tersebut mengakibatkan korban terpental ke arah satu unit mobil (dalam lidik) tersebut. Akibatnya pengendara satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BM 3107 DAJ mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Sedang, pengendara dan penumpang satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3107 mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Polsek Mandau, Poktan dan Tomas Panen Raya Jagung di Lahan Tiga Hektare, AKP I Made: Jagung Pipil Dijual ke Bulog Dumai
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau dan jajaran bersama Kelompok Tani (Poktan), Camat Mandau, dan Tokoh Masyarakat (Tomas) panen raya jagung mandiri Polres Bengkalis, Polsek Mandau, di Desa Bathin Betuah, Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saragdatam Bandesa bersama Camat Mandau, Riki Rihardi, yang pimpin kegiatan panen raya jagung pipil mandiri Polres Bengkalis. Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Binmas Polsek Mandau, AKP Indra Varenal, Sekcam Mandau, Rio Sentosa, Kanit Lantas Polsek Mandau, Iptu Ekaneda, Pj. Kades Bathin Betuah, Edi S, Kasium Polsek Mandau, Aiuptu Herman, Bhabinkantibmas Desa Pamesi, Aiptu Afsan J.Silaen, Bhabinkantibmas Kelurahan Gajah Sakti, Aipda Arian, Bhabinkantibmas Kelurahan Talang Mandi, Brigadir Amos Purba, Bhabinkamtibmas Bathin Betuah, Brigadir Maula Salsabila, Pengelola lahan Jagung/Tokoh Masyarakat Desa Bathin Betuah, Salim, Kadus Mekar Sari, Musiono, 15 orang masyarakat, dan 10 Orang siswa SMKN 5 Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, panen raya jagung pipil mandiri Polres Bengkalis di atas lahan seluas 3 hektare berkat kerja sama dengan beberapa pihak Kecamatan Mandau, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bathin Betuah. "Desa Bathin Betuah selain mempunyai Poktan profesional dan mahir juga memiliki 2 alat yakni mesin pipil dan mesin pengering membuat pekerjaan lebih praktis, dan efisien," ujar AKP I Made. Setelah jagung pipil keadaan siap, kata Kapolsek Mandau, terus rencananya bakal dijual ke Bulog Kota Dumai. Kegiatan telah selesai dilaksanakan, dan selama kegiatan berjalan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Warga Jalan Gajah Mada Sebanga Dicokok Polsek Mandau Lantaran Edarkan Sabu
Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki 47 tahun, belakangan diketahui bernama DC alias D sehari-hari buruh, warga Jalan Gajah Mada kilometer 2 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau lantaran nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. " Terduga pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Mandau di kawasan Jalan Gajah Mada kilometer 2 Kelurahan Talang Mandi, Senin (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Selasa siang. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di kawasan Jalan Gajah Mada bermula laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Sebanga sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang tersangka mengaku bernama DC alias D, beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut dari Andre (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Untuk sementara, lanjut Betty, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," sebutnya.