Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki 47 tahun, belakangan diketahui bernama DC alias D sehari-hari buruh, warga Jalan Gajah Mada kilometer 2 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau lantaran nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

" Terduga pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Mandau di kawasan Jalan Gajah Mada kilometer 2 Kelurahan Talang Mandi, Senin (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Selasa siang.

Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau berhasil  mengungkap peredaran gelap sabu di kawasan Jalan Gajah Mada bermula laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Sebanga sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang tersangka mengaku bernama DC alias D, beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut dari Andre (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk sementara, lanjut Betty, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.

"Kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," sebutnya.