Pangkalpinang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung bertandang ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pada Jumat (1/9) lalu. Ini demi mendapatkan bantuan untuk pekebun kelapa sawit di Provinsi Bangka belitung.
"Perkebunan kelapa sawit rakyat menjadi salah satu sumber penggerak roda perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Itu sebabnya, kelapa sawit diharapkan bisa menjadi tumpuan andai suatu saat Bangka Belitung tak lagi bisa mengandalkan hasil tambang.
“Perkebunan sawit rakyat ini sebagai wujud transformasi ekonomi di Bangka Belitung selepas tambang. Perkebunan kelapa sawit rakyat salah satu solusinya,” kata Wakil ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (3/9).
Menurutnya, perkebunan kelap sawit rakyat tidak seperti perusahaan-perusahaan dengan modal yang besar. Makanya, pemerintah harus hadir membantu rakyat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
BPDPKS telah ditunjuk pemerintah untuk pengembangan sawit berkelanjutan sebagai komoditas strategis nasional untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"BPDPKS mempunyai program dan dukungan bagi perkebunan kelapa sawit rakyat, salah satunya replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ini sangat berguna bagi masyarakat Provinsi Babel," jelasnya.
Data menunjukkan hingga saat ini Bangka Belitung telah mendapat bantuan PSR sebesar Rp37.441.157.500 untuk 804 orang pekebun kelapa sawit dengan luas 1.290,6454 hektar. Di mana alokasinya untuk empat kabupaten.
Kabupaten Bangka sebanyak 81 orang dengan luas lahan 119,1822 hektar dan dana Rp3.575.466.000. Kabupaten Bangka Barat sebanyak 181 orang, luas lahan 311,1493 hektare dan dana Rp8.056.274.500.
Terus, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 131 orang, luas lahan 267,86 hektare dan dana Rp8.035.800.000. Terakhir Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 411 orang, luas lahan 592,4539 hektare dan dana Rp17.773.617.000.
"Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur belum pernah mendapat bantuan PSR sejak program ini bergulir. Jadi, dengan kunjungan ini diharapkan bisa membuka kesempatan bagi pekebun khususnya di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur untuk mendapatkan dana replanting dari BPDPKS,” hsrapnlegislator Partai Gerindra ini.
Direktur Pengelola Dana BPDPKS, Sunari menimpali, program PSR diluncurkan Presiden RI, Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 yang lalu.
"Program ini diperuntukkan untuk membantu pekebun rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan bibit sawit yang lebih berkualitas. Untuk mengurangi risiko pembukaan lahan secara ilegal sehingga produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru," tuturnya.
Dijabarkan Sunari, untuk program PSR dapat diberikan seluas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan), bukan per KK (Kartu Keluarga). Masijg-masing peserta mendapatkan hibah Rp30 juta per hektar.
"Apabila luasan kebun 4 hektar, maksimal mendapatkan Rp120 juta dengan dikirim secara virtual account ke rekening pekebun," katanya.
Diketahui, PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas.
Untuk memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini mesti mengikuti aspek legalitas tanah. Di mana unsur produktivitas dalam program ini meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar per hektar per tahun.
DPRD Babel Bertandang ke BPDPKS Demi Dapat Bantuan Bagi Pekebun Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini