Medan | katakabar.com — Kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I untuk proyek perumahan mewah Citraland mulai menyeret nama besar. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus tersebut.

Keduanya adalah ASK, eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang (2023–2025). 

Keduanya dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama masa penahanan.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

“Benar, dua tersangka kami tahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH.

Dari hasil penyidikan, kedua pejabat BPN tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban perusahaan.

Padahal, PT NDP semestinya menyerahkan 20% dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sesuai ketentuan revisi tata ruang. 

Namun lahan itu justru dikembangkan dan dijual oleh pihak pengembang lain, PT DMKR, yang mengakibatkan hilangnya aset negara dalam jumlah besar.

“Nilai kerugian negara masih dalam proses audit dan perhitungan,” tambah Husairi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Jika ada pihak lain yang terlibat, akan kami sampaikan,” tutupnya.