Pekanbaru, katakabar.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,28 gram.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, di sebuah rumah di Perumahan Dwi Utama Raya, Jalan Dwi Utama Raya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni IYOP (30) dan FA (18).
IYOP, yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan FA, yang belum memiliki pekerjaan, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu di dalam dashboard sepeda motor Yamaha New NMax warna putih milik pelaku.
Penangkapan berawal dari pengamatan tim opsnal Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Perumahan Dwi Utama Raya.
Pada pukul 21.30 WIB, tim bergerak masuk ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di depan rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepeda motor.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Aldi, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi, untuk dijual. Dalam pengakuannya, ini merupakan kali ketiga mereka melakukan transaksi dengan cara yang sama," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut mereka pesan dari seorang pria yang mereka kenal dengan nama panggilan Aldi, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
IYOP dan FA juga mengungkapkan bahwa mereka mengambil narkoba di sekitar SPBU Harapan Raya sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Rencananya, barang tersebut akan dipasarkan kembali di wilayah Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi, yang menjadi target distribusi mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
AKP Bagus Fahria menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang tersebut.
Dua Pria Asal Kuansing Ditangkap Saat Jemput Sabu di Pekanbaru
Diskusi pembaca untuk berita ini