Binjai | Katakabar. com

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Catatan Kejaksaan Negri Binjai, perkara atas nama terdakwa Syahrial SH sudah masuk sidang ke-10 dengan Agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar Jum'at (20/5) kemarin.

"Sidang masih terus berjalan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Muhammad Haris, lewat keterangan tertulis yang dilayangkan via WhatsApp, Kamis (26/5/2022).

Dalam pernyataaannya saat sidang berlangsung, ada beberapa point yang disampaikan terdakwa sebagai jawaban dari pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang keterkaitan terdakwa pada empat paket kegiatan di Dinas Perhubungan kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Terdakwa mengakui bahwa benar telah menandatangi surat perintah membayar (SPM), akan tetapi tidak meneliti kelengkapan dokumen lantaran hal itu telah diteliti oleh perangkat pengadaan pada kegiatan," jelas.

Disebutkan, bahwa terdakwa (Syahrial) mengaku tidak pernah melakukan monitor atau pengecekan terhadap kebenaran pelaksanaan kegiatan dikarenakan hal itu merupakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Juanda Prastowo.

"Terdakwa juga menyatakan tidak dapat memastikan secara fakta apakah dokumen kontrak pekerjaan tersebut benar ditandatangani oleh pihak perusahaan rekanan atau tidak, akan tetapi terdakwa meyakini bahwa dokumen tersebut adalah asli dan telah sesuai," jelas Harris.

Hingga saat ini Juanda Prasetowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Binjai masih buron. Dalam sidang, Syahrial mengatakan mempercayakan tiap kegiatan kepada pria yang masih jadi buronan ini.

"Dia (terdakwa) yakin terhadap kinerja Juanda Prastowo dan yang sudah sejak lama mempercayakan kegiatan-kegiatan di dinas perhubungan kepada orang tersebut. Sehingga terdakwa yakin dan menunjuk Juanda Prastowo sebagai PPK," tegas Harris.

Dalam fakta-fakta persidangan, terungkap Juanda Prastowo disinyalir kuat sebagai otak pelaku. Dirinya juga menggunakan atau melibatkan CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, guna melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp388 juta. Sayang, keduanya sampai saat ini masih berkeliaran bebas meski masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).