Medan, Katakabar – Pimpinan Pusat Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar, CL
Ketua PPMSU, Oza Hasibuan, menilai penanganan kasus yang bergulir sejak 2024 tersebut belum menunjukkan kepastian hukum meski telah diterbitkan sejumlah surat perintah penyelidikan.
Menurut Oza, kasus ini menyangkut integritas dan legitimasi seorang wakil rakyat. Ia meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian serius serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
"Publik berhak mengetahui kebenaran kasus ini. Jika terbukti menggunakan dokumen yang tidak sah, yang bersangkutan tidak layak menduduki jabatan sebagai anggota DPRD," tegas Oza dalam keterangannya.
PPMSU mengungkapkan, proses penyelidikan telah didukung sejumlah dokumen resmi kepolisian, antara lain Surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor B/7312/X/Res.7.5/2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/595/X/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP.Lidik/595-A/III/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 4 Maret 2025.
Dugaan Ijazah Palsu Paket C Anggota DPRD Pematangsiantar, PPMSU Desak Polda Sumut Segera Tuntaskan Kasus
Diskusi pembaca untuk berita ini