Tiorita menegaskan, langkah awal yang akan ditempuh adalah penyegelan lokasi THM Blue Night. Selanjutnya, Pemkab Langkat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah pertama adalah penyegelan. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara agar seluruh proses penertiban memiliki dasar hukum yang kuat," kata Tiorita.

Kapolres Langkat menyatakan siap mendukung Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban dan menjaga situasi tetap kondusif. Dukungan serupa juga disampaikan Kapolres Binjai yang menegaskan kesiapan bersinergi apabila dibutuhkan.

Pemkab Langkat bersama Forkopimda menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, tegas, dan tetap mengedepankan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.