Mandau, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kecamatan Mandau jebloskan dua pria belakangan diketahui MAN 22 tahun dan LFW 33 tahun gegara tindak pidana judi higgs domino, Jumat (1/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pengungkapan kasus tindak pidana judi higgs domino bermula dari penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau, Jumat (1/11), kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu (2/11) sore.
Nah, ujar Kapolsek Mandau, pada pukul 21.30 WIB tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian, dan berhasil menangkap bandar dan pemain judi jenis online higgs domino di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupate Bengkalis.
Setelah dilakukan interogasi awal, tuturnya Kompol Hairul, penjual chip higgs domino tersebut mengaku bernama MAN, dan mengakui chip higgs domino tersebut milik Bakri (DPO) dan pembeli chip tersebut mengaku bernama LFW.
"Para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Kepada keduanya Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana," sebutnya.
Gegara Judi Higgs Domino Dua Pria Dikerangkeng Reskrim Polsek Mandau
Diskusi pembaca untuk berita ini