Gegara Edarkan Narkoba Dua Orang Nelayan Digaruk Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Senin, 09 Februari 2026 | 11:35 WIB

Gegara Edarkan Narkoba Dua Orang Nelayan Digaruk Polres Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Gegara edarkan narkoba dua orang nelayan, masing- masing berinisial D.F. alias Lobo 45 tahun dan MA 35 tahun harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satrenarkoba) Polres Bengkalis, Sabtu (7/2) sekitar pukul 22.40 WIB, di kawasan Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. lewat Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., Minggu (8/2) kemarin menjelaskan data kepolisian menunjukan terduga pelaku D.F. alias Lobo diketahui residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pendalaman penyidik. Ketika penggeledahan di lokasi kejadian, ulas Aipda Juliandi, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor. "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis," ujarnya. Dari hasil interogasi awal, ucapnya, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine," jelasnya. Selanjutnya, tuturnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan," imbuhnya. Ia menegaskan Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). “Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan bakal diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tandasnya.

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi Hukrim
Hukrim
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:27 WIB

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.

Gegara Sabu Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di Pelabuhan Roro Rupat-Dumai Hukrim
Hukrim
Senin, 18 November 2024 | 08:29 WIB

Gegara Sabu Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di Pelabuhan Roro Rupat-Dumai

Bengkalis, katakabar.com - Pria pengangguran belakangan diketahui bernama EFO 30 tahun, warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat ditangkap polisi di Pelabuhan Roro Rupat-Dumai, Selasa (12/11) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Tim Gabungan Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis yang meringkus EFO gegara menjadi kurir dan pengedar sabu.

Gegara Judi Higgs Domino Dua Pria Dikerangkeng Reskrim Polsek Mandau Internasional
Internasional
Sabtu, 02 November 2024 | 21:50 WIB

Gegara Judi Higgs Domino Dua Pria Dikerangkeng Reskrim Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kecamatan Mandau jebloskan dua pria belakangan diketahui MAN 22 tahun dan LFW 33 tahun gegara tindak pidana judi higgs domino, Jumat (1/11) sekitar pukul 21.30 WIB. "Pengungkapan kasus tindak pidana judi higgs domino bermula dari penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau, Jumat (1/11), kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu (2/11) sore.

Gegara Sabu Tiga Laki-laki Diborgol Satresnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Senin, 15 Januari 2024 | 20:04 WIB

Gegara Sabu Tiga Laki-laki Diborgol Satresnarkoba Polres Bengkalis

Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnakoba) Polres Kabupaten Bengkalis ringkus tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (10/1) lalu. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (15/1) siang mengatakan, ketiga pria masing-masing bernama LYF 38 tahun, AL 33 tahun, dan AS 37 tahun ditangkap tim opsanal bermula informasi dari masyarakat. "Informasi yang diterima tim opsnal menyatakan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis," ujar Iptu Hasan. Setelah dapat informasi, kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis ini, tim opsnal melakukan lidik dan diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 03.00 WIB target berada di rumah Jalan Beringin Kelurahan Air Jamban. "Tim opsnal menangkap pelaku 1 ditemukan dua puluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram, dua buah plastik pack kosong, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan, satu unit handphone android merk Oppo hitam dan uang Rp500 ribu. Sedang, pelaku 2 ditemukan satu unit handphone android merk Oppo hitam," ulasnya. Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari JO (dalam lidik). Sebelumnya, cerita Iptu Hasan, tim opsnal berhasil menangkap inisial AS 37 tahun di hari sama sekitar pukul 2.30 WIB di rumahnya Jalan PLTD Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri. "Saat digeledah ditemukan lima belas bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.25 gram di dalam satu buah dompet kecil berlogo R abu-bu abu, dua buah plastik pack kosong, satu unit handphone android merk Oppo hitam dan uang Rp150 ribu," terangnya. Tim opsnal, tutur Iptu Hasan, menginterogasi tentang kepemilikan sabu pelaku mengakui sabu miliknya didapatkan dari Hen Auang (dalam lidik). Para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif Metamphetamine. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.