Siak Kecil, katakabar.com - Seorang pelajar warga Dusun Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Minggu (14/7).

Gegara sabu seberat 1,34 gram yang bikin pelajar bernama HM alias Zufri 28 tahun berurusan dengan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (17/7) siang kemarin, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pelajar berinisial HM alias Zufri bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat, pada Minggu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB, soal adanya transaksi narkotika telag meresahkan di daerah Jalan Poros Makmur Desa Tanjung Damai, Kecamatan Bengkalis.

"Atas laporan masyarakat tersebut tim opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah Jalan Poros Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil. Benar saja, sekitar pukul 19.00 WIB tim opsnal menemukan dua orang dicurigai di dalam semak rumput persimpangan sungai," ujarnya.

Lalu, kata Iptu Hasan, tim mengambil langkah hukum untuk mengamankannya. Tapi, saat mau ditangkap salah satu berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai, dan satu orang diantaranya berhasil diamankan.

Setelah itu, ucap Iptu Hasan, dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu 1,34 gram, satu kaca pirek, satu alat hisap bong, satu mancis kompor, satu gunting pres, dua plastik klip pembungkus sabu, dua sendok sabu, dan satu unit handphone android.

"Tim melakukan interogasi pada tersangka akui sabu miliknya diperoleh dari KS alias Idir yang melarikan diri ke sungai (lidik)," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine pelaku positif Metamphetamin. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.