Home / Politik / Gubri Tolak Usulan Pemberhentian Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Gubri Tolak Usulan Pemberhentian Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis
Pekanbaru, katakabar.com - Surat usulan pemberhentian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas nama Khairul Umam dan Syahrial tidak dapat diproses lebih lanjut.
Begitu tertuang di poin 2 surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 120/PEM-OTDA/13767 pada 5 Oktober 2023, tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabuputen Bengkalis.
Surat Gubernur Provinsi Riau bersifat segera itu pada poin 1 (c) menjelaskan, rapat paripurna tersebut dinilai cacat secara hukum karena ke empat anggota DPRD tersebut telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan keputusan gubernur tersebut.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH saat dimintai keteranganya terkait usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilayangkan Pemkab Bengkalis. Ternyata, dapat penolakan secara yuridis hukum oleh Gubernur Riau, H Syamsuar menjelaskan, secara pandangan hukum apa yang disampaikan Gubernur Riau sudah tepat.
Hal itu disampaikan Dr. Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH, CLA, Jumat (6/10/2023) kepada media ini.
Menurut Saut Maruli, surat resmi Gubernur Riau Nomor 120/PEM-OTDA/13767, perihal usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis ditujukan kepada Bupati Bengkalis usulan yang dilayangkan tidak dapat diproses lebih lanjut. Itu sangat mendasar.
“Sesuai pandangan hukum saya, setelah membaca balasan surat dari Gubernur Riau Nomor 120/PEM-OTDA/13767 pimpinan DPRD Bengkalis kembali seperti asal. Di mana saat Gubernur Riau mengangkat pimpinan DPRD masa bakti 2019-2024, yakni Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, Syahrial. Ini berlaku dan terus masih berlaku,” ujar Wakil Dekan UMRI yang sering tangani perkara Pilkada dan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung ini, kepada wartawan, pada Jumat (6/10).
Dijelaskannya Saut Maruli, ini sebuah warning, terkait masalah keabsahan dan legalitas sidang-sidang paripurna yang sudah dilakukan dan bakal dilakukan ke depan. Jika tidak melibatkan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis yang sah, jelas bakal menghasilkan kebijakan yang cacat prosedur.
“Saya memberikan warning atas hal ini, dan mengenai masalah keabsahan dan legalitas sidang-sidang paripurna yang sudah dilakukan dan yang bakal dilakukan ke depan," katanya lagi.
Alasan cacat prosedural, ulasnya Saur Maruli, pertama adanya mosi tidak percaya yang dilakukan oleh 36 anggota dewan, di dalamnya ada Badan Kehormatan (BK), yang turut sebagai pelapor sekaligus merangkap sebagai hakim.
“Jika Badan Kehormatan merangkap dua, sebagai palpor dan sebagai hakim. Ini menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan), bagi mereka. Tak mungkin dong, dia sebagai pelapor dan dia pula sebagai pengadu sekaligus merangkap, sebagai jaksa dan hakim,” bebenya
Lalu kedua, sambung Dr. Saut Maruli, Badan Kehormatan (BK) dalam menindaklanjuti mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis dinilai tidak memiliki hukum beracara, tidak memiliki kode etik, dan ketentuan BK memiliki kode etik yang diatur perundang-undangan.
“Saya melihat dalam kasus ini, BK tidak punya hukum acara, tidak memiliki kode etik, dan seharusnya BK memiliki kode etik yang di atur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, tetang Tatib DPRD dan dibahas pada Pasal 80, 81,82 dan 83,” ucapnya.
Merujuk dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut, tuturnya lagi, sudah jelas apa yang disampaikan ini ternyata diakomodir oleh Gubernur Riau dalam suratnya. Gubernur Riau melalui surat memandang ada cacat prosedural dari awal.
Ketika ini dipandang oleh Gubernur Riau ada cacat prosedural dari awal, kemudian gubernur mengatakan dalam suratnya tidak dapat menindaklanjuti pergantian pimpinan DPRD Bengkalis. Inilah yang menjadi warning DPRD Bengkalis versi Ketua DPRD Bengkalis sementara Sofyan bersama anggota DPRD lainnya.
“Ini yang saya maksud ada warning, bagi legalitas keabsahan dari pada orang-orang yang melakukan sidang paripurna, baik Banmus maupun paripurna ataupun sidang lainnya, yang tanpa melibatkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial,” terangya.
Masih Dr. Saut Maruli Tua Manik menjabarkan, apa yang mereka (Pemkab Bengkalis) usulkan melalui Sekda Bengkalis ke Gubernur Riau sangat bertolak dan ke depan mereka tetap melakukan rapat paripurna pembahasan APBD terutama APBD 2024 mendatang, hasil pengesahan pimpinan DPRD Sofyan dan kawan-kawan, maka cacat prosedural bakal terjadi.
“Kalau APBD cacat secara prosedural, yang dirugikan siapa? Masyarakat nanti yang dirugikan, ini sangat bahaya, bisa menimbulkan kerugian nanti. Atas hal ini saya menyarankan kepada masyarakat, khususnya penggiat hukum dan kesejahteraan masyarakat, agar produk yang dihasilkan agar di uji, melalui legalitas serta adanya perbuatan melawan hukum. Saya kira itu yang bisa ditegaskan,” urainya.
Bicara like and dislike, atau suka tidak suka, sambungnya, hal itu harus dikesampingkan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis. Jika dipaksakan bisa menyebabkan terjadinya peristiwa hukum, baik pidana ataupun perdata.
“Kalau bicara like and dislike, konsekuensi pasti terjadi peristiwa hukum, bisa masuk ranah pidana dan bisa ranah perdata. Nah, saya sampaikan kalai masih mereka nekat melakukannya, masyarakat bisa membuat laporan kepada penegak hukum, barangkali bisa terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lantaran mereka melakukan kegiatan yang nyata-nyata tidak sah, di mana tidak sahnya lantaran tidak melibatkan Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, yang jelas memiliki SK,” sebutnya dengan nada datar.
Saran saya, ungkap Saut Maruli, agar nantinya Khairul Umam selaku Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis agar hadapi setiap rapat-rapat, yang dilaksanakan.
“Ini saran kepada Ketua DPRD Khairul Umam dan Syahrial selaku Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, Senin besok atau hari-hari lainnya ada rapat paripurna ataupun rapat banmus dan rapat apapun dia, menyangkut masalah kebijakan, harus memberitahukan jika rapat harus dipimpin oleh yang memiliki legalitas. Bapak Khairul Umam dan Syahrial harus mengambil alih sidang itu sebagai pimpinan,” harapnya.
Dosen UMRI Pekanbaru ini mengatakan, terkait apakah nanti ada Walk Out atau tidak Walk Out, biarkan saja. Initnya, saat ini legalitas Khairul Umam dan Syahrial seperti sedia kala, saat menerima SK dari Gubernur Riau.
“Paling penting itu bagi Khairul Umam dan Syahrial tetap menjalankan tupoksinya, sebab memiliki dasar hukum. Kalau tidak melakukan itu, yang kita kuatirkan adalah kerugian, bagi masyarakat khususnya Bengkalis bakal mengesahkan APBD 2024 dan seterusnya,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :