Aceh | Katakabar. com
Dugaan adanya permainan, Firza Amelia dan Nurdahri melakukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, yang memvonisnya 3 tahun 3 bulan pada Kamis (14/4/2022).
Upaya banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 20 April 2022, melalui Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Menyoroti ketidakadilan dialami Firza dan Nurdahli, Prof Dr Zul firman SH MH, kalau kasus tersebut terjadi dalam lalulintas bisnis.
"Saya melihat perkara tersebut terjadi dalam lalu lintas bisnis (perdagangan) jadi perkara tersebut murni perkara perdata yaitu sengketa perjanjian, " kata Dosen Hukum sekaligus Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), kepada Katakabar, Senin (23/5/2022).
Dijelaskan, jika dalam suatu perjanjian terdapat unsur penipuan, maka seharusnya perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan bukan diajukan dalam perkara penipuan.
Katanya, pada sisi lain dapat pula dilihat bahwa pihak penjual juga tidak memenuhi kewajibannya yakni menyerahkan beras yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjiankan.
Dari sini, kata Zul firman, terlihat penjual tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana yang diperjanjikan (wanprestasi).
Katanya, dalam hal ini sah menurut hukum apabila pihak lawan tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana semestinya, maka pihak yang satu lagi juga mendapat perlindungan hukum jika tidak melaksanakan kewajibannya.
Dikabarkan, dari fakta ini jelas perkara tersebut sebagai perkara perdata murni, secara hukum tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana, hal ini tegas dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
"Menurut hemat saya putusan mengadilan yang memutus dengan memberikan hukum pidana kepada terdakwa adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang khususnya tentang perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia (terdakwa), " tegas Zul firman.
Dikatakan Zul firman, hakim sebagai instusi negara sehasrusnya berkewajiban untuk memberikan putusan menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak dapat di hukum karena persitiwanya peristiwa pidana bukan peristiwa pidana.
"Demi melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia dari Terdakwa, " terang Zul firman.
Beliau menyarankan, agar terhukum melakukan upaya hukum banding, agar putusan pada tingkat pertama dapat dikoreksi oleh hakim pengadilan Tinggi.
Kasus ini bergulir dan menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum Firza Amelia, rekanan pengadaan beras asal Medan dan suaminya Nurdahri masing-masing 3 tahun 3 bulan penjara pada Kamis 14 April 2022 lalu. Keduanya tersangkut dugaan perkara penipuan jual beli beras sebesar 5,4 miliar yang diadukan M Noer pengusaha asal Baktia, Aceh Utara.
Putusan hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Kepada Katakabar, Firza Amelia membeberkan banyak hal yang menurutnya diabaikan dalam proses hukum, mulai penyelidikan di kepolisian di Polda Aceh hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Pemilik Kilang Padi AMT ini sangat kecewa karena Majelis Hakim dinilai berusaha mengaburkan fakta dan bukti persidangan bahwa sengketa antara dirinya dengan M Noer hanya soal utang piutang yang masih dalam proses cicil, kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana penipuan.
“Saya orang paham hukum, Ini tidak adil, saya tidak menampik bahwa saya memiliki utang dengan M Noer, tapi saya tidak terima divonis sebagai terpidana, karena ini perkara utang piutang. Sebelumnya saya percaya peradilan akan berpihak terhadap kebenaran dengan fakta dan bukti, namun belakangan kepercayaan saya hilang, setelah tahu semuanya dikaburkan,” ungkap Firza.
Ia mengaku saat ini belum memiliki dana untuk membayar sisa utang, karena usahanya bangkrut akibat ulah M Noer yang mengirim beras oplosan untuk jatah PKH Januari 2021.
Firza memiliki bukti kuat masih terikat utang piutang, ada lembaran pengakuan utang yang diminta langsung oleh M Noer dalam sebuah proses mediasi paska dirinya dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada 8 Maret 2021, dan bukti-bukti kuat lainnya.
Wanita 37 tahun tersebut mengaku mediasi difasilitasi pengurus Persatuan Pengusaha Kilang Padi (PERPADI) Aceh Utara, disaksikan 16 orang, termasuk seorang anggota polisi dan ada rekaman video.
Katanya, pengakuan utang sengaja dibuat sebagai pegangan masing-masing pihak, dengan pertimbangan siapa tahu nanti ada yang meninggal dunia, jadi masih ada bukti untuk diteruskan oleh pewaris.
“Faktanya lagi, setelah mediasi itu saya cicil utang sebesar 200 juta, saya jual mobil agar bisa bayar, jujur sejak itu saya tidak punya uang lagi, yang ada hanya aset di bank nilainya 2 kali lipat dari nilai utang. Saya sempat tawarkan ke M Noer agar ditebus dan sisanya untuk menutupi utang, tapi dia tidak mau, jadi dengan bukti-bukti ini dimana logika penegak hukum menjerat saya dengan pidana penipuan?,” ungkap Firza
Firza mengungkapkan, pertemuan dengan M Noer terjadi dalam sebuah acara tanpa direncanakan dan akhirnya M Noer menawarkan diri untuk bekerjasama dengan dirinya sebagai pemasok beras.
Tawaran itu diterima dengan baik , sehingga sejak 2019 keduanya mulai bekerjasama dengan prinsip saling percaya. Kemudian, intens bisnis terjadi mulai Mei 2020.
Waktu itu Firza dipercaya memasok beras untuk bantuan Covid-19, selanjutnya untuk beras E-warung Program Keluarga Harapan (PKH) lebih kurang 580 ton per bulan untuk disalurkan ke masyarakat miskin di 6 Kabupaten Kota di Sumatera Utara.
Prosesnya, pertama Firza mengirimkan karung beras atas nama perusahaan ke pabrik padi milik M Noer di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Kilometer 324, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.
Setelah diisi dengan beras premium, beras-beras itu diangkut ke Medan selanjutnya disuplai ke e-warung. Kemudian butuh 3 untuk sampai tangan penerima mamfaat yaitu masyarakat miskin sesuai data Kemensos.
“Setiap beras yang dikirim M Noer saya pantau kualitasnya karena harus beras Premium, awalnya berjalan lancar, pasokan lancar, pembayaran juga lancar, semuanya itu ada bukti transfernya. Tapi sejak Oktober,November dan Desember 2020, sebagian beras mulai dioplos dengan kualitas rendah, saya tegur dia dan saya kembalikan beras-beras itu untuk diganti dengan standar premium,” ungkap Firza.
Ia terpaksa mengembalikan beras-beras berkualitas rendah tersebut, karena tidak ingin bisnisnya rusak dan bermasalah dengan hukum.
“Saya tidak main-main dengan usaha yang telah saya rintis dengan kejujuran, jadi saya harus kembalikan beras yang tidak baik itu ke pemiliknya yaitu M Noer,” katanya.
Walau sempat dikirim beras campuran berkali-kali, Firza masih memaafkan M Noer, karena saat itu pria tersebut mau menggantikan dengan beras yang sesuai spesifikasi untuk beras PKH.
Kemudian pria itu juga berjanji tidak mengulangi perbuatan buruk tersebut. Namun, tiba-tiba diluar pantauannya, 580 ton beras untuk jatah Januari 2021,dipasok M Noer dengan beras Bulog dioplos dengan beras kuning.
Firza kaget setelah mendapat kabar itu, karena masyarakat komplain dengan kualitas beras yang diterima berbeda dengan kualitas sebelumnya.
“Saya kaget, luarbiasa panik waktu itu, saya dimintai klarifiasi di beberapa Polres dan pihak Dinsos, saya diperiksa berkali-kali sangat melelahkan, tidak hanya itu saya juga harus berhadapan dengan pihak lain, termasuk LSM dan wartawan yang terus menerus menghubungi saya, Ya Allah apa dosa saya, saya sempat berpikir seperti itu waktu itu,” ungkapnya.
Sampai akhirnya masalah itu selesai , setelah diputuskan beras yang oplosan itu ditarik dari masyarakat dan diganti dengan beras yang layak. Dan M Noer berjanji akan menanggung sisa kerugian akibat beras oplosan tersebut.
“Abang bisa bayangkan, bagaimana kerugian saya, belum lagi harus keluarkan biaya ekstra untuk menarik kembali beras dari peredaran, banyak yang tidak utuh lagi, karena sebagian besar sudah dikonsumsi, dari karung 10 kilogram, ada yang tersisa 4 kilogram, 7 dan 6 kilogram,” jelasnya.
Selajutnya , M Noer menyuruh dirinya menjual 100 ton beras yang ditarik dari peredaran itu, hasil jualnya Rp 2 miliar dari nilai Rp 8.000 perkilogram, selanjutnya dana itu dikirim ke M Noer.
“M Noer menyuruh saya menjual beras oplosan yang bermasalah pada Januari secepatnya agar masalah tidak membesar dan ia tidak terkena hukum. Kemudian saya jual dengan harga sesuai kwalitas beras tersebut,pada saat itu harga kisaran Rp 8.000 per kilogram,” ucapnya.
Setelah selesai dengan masalah itu, Firza kembali dipercaya menjadi penyalur beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos yang disalurkan melalui e-warung untuk masyarakat 6 Kabupaten kota di Sumatera Utara untuk jatah Februari 2021.
Setelah mendapat kabar gembira tersebut, diakhir Januari Firza menghubungi M Noer via chat Whatsapp berbunyi “Assalaamualaikum bang Alhamdulillah kita masih di kasih kesempatan Ngisi Pkh bulan nie, kesempatan tuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemaren, kalau ni bagus kita akan dipakai terus,” Selanjutnya pesan itu disambut baik oleh M Noer dengan bukti beras dipasok kembali, kemudian Firza mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar, namun sayangnya dana transfer itu dijadikan M Noer sebagai uang kurang bayar pada jatah beras Januari.
Akibatnya, Firza harus menanggung penuh kerugian di Januari karena M Noer ingkar janji. Kemudian terjadi pending proses bayar selama sebulan dari Kemensos pada beras jatah Februari 2021, karena saat itu terjadi pergantian Menteri Sosial dari Juliari Batubara yang terjerat hukum ke ibu Tri Rismaharini.
Terakhir Firza transfer uang utang kepada M Noer pada 5 Maret 2021 sebesar Rp 300 juta, tiga hari kemudian dirinya dilaporkan ke Polres Aceh Utara, selanjutnya dilimpahkan ke Polda Aceh dengan tuduhan penipuan.
Setelah itu ia kembali mencicil utang sebesar Rp 200 juta setelah menjual mobil pada Oktober 2021. Pasang Badan dan Diancam Pelapor Saat tersangkut perkara beras oplosan pada Januari, Firza mengakui harus mengeluarkan biaya ekstra sendirian.
Tak hanya itu ia alami kerugian materil lain. Padahal saat itu, ia bisa saja mengadukan M Noer karena memasok beras oplosan tersebut ke polisi.
“Tapi saya tidak mau, saya pasang badan sendirian, salah satu pertimbangan saya waktu itu , M Noer berjanji mau mengganti seluruh kerugian dari timbul dari perkara beras Bulog tersebut. Ini ada semua bukti chat dia (M Noer) di Hp, dia akui kesalahannya, saya simpan rapi bukti itu, bahwa dia telah menipu saya. Jadi apa yang saya ungkapkan ini berdasarkan bukti,”sebutnya.
Sedangkan saat masih proses lidik di Polda Aceh, empat truk miliknya disita dan ia diperlakukan seperti pelaku kriminal. Suaminya yang tidak terikat dalam perkara juga ikut dijadikan tersangka, padahal tidak ada sangkut paut. Bahkan perkara suami dijadikan satu berkas dengan dirinya.
“Tidak hanya melaporkan saya, M Noer juga melontarkan ancaman dan itu disampaikan langsung ke keluarga, dan ini saya anggap serius untuk menghancurkan saya, dan saya meyakini apa yang dilakukan selama ini memang untuk menutupi kesalahan beras oplosan, soal ancaman itu saya punya bukti,” ucap Firza.
Firza mengaku akan menempuh jalur hukum soal beras oplosan M Noer. Karena beras oplos itu dan menjadi akar dari semua masalah yang ia alami saat ini. Kemudian dia juga akan adukan kesaksian palsu para saksi yang dihadirkan oleh M Noer selama persidangan. Termasuk saksi sopir truk yang membeberkan bahwa baru mengenal dirinya, padahal selama bisnis berjalan mereka kerap makan dan bertamu ke rumah Firza, bahkan meminta uang.
Bahkan saat salah satu truk terkendala teknis dalam perjalanan ke Tapsel, suaminya membantu menyelesaikan masalah tersebut. Firza menyimpulkan, selama menjalin kerjasama, ia telah menstransfer 30 miliar lebih kepada M Noer tanpa ada kendala apapun.
Masalah dimulai karena kelicikkan M Noer memasok beras oplosan ke perusahaannya, dengan tujuan untuk mengambil untung sebesar besarnya. Imbas yang terjadi usahanya hancur akibat bangkrut. parahnya lagi, bukan malah membantu, tapi M Noer mengadukan perkara ke Polisi, seakan-akan ia telah melakukan penipuan dalam program beras bansos tersebut.
“Setelah ini semua ini selesai, saya akan cari keadilan hukum , saya bicara fakta dan saya punya bukti, bahkan sisa beras oplosan milik M Noer masih saya simpan. Saya akan tuntut balik atas perkara beras itu, saat ini saya tidak punya lagi uang, saya perempuan biasa, tapi saya yakin atas izin Allah, saya mampu hadapi ini semua, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.
Tuntutan Jaksa Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam sidang pada Kamis 18 Maret 2022 lalu menuntut Firza Amelia dan Nurdahri masing-masing 4 tahun penjara.
Menurut Erning keduanya terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya.
Sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHpidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPIdana.
Sebab itu JPU meminta hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing empat tahun penjara, dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani seperti dilansir anteroaceh.
Guru Besar USU, Prof Dr Zul firman SH MH Batal Demi Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini