Langkat, Katakabar- Aksi perambahan hutan lindung seolah bukan menjadi rahasia umum. Kegiatan ini kerap terjadi baik secara sadar atau ketidak tahuan perambah. Hal ini sempat terjadi Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sekitar 5 Hektar yang masuk dalam kawasan hutan larangan (zona hijau) beralih menjadi lahan perkebunan sawit. Kondisi ini membuat publik bertanya dan menjadi perbincangan hangat. 

Mimpin, salah seorang pemilik kebun sawit mengaku jika apa yang dilakukan bukan karena disengaja. Tapi apa yang terjadi karena atas dasar ketidaktahuan. "Saya mohon maaf, karena tidak adanya tapal batas disana dan ketidak tahuan saya pada saat itu," Mimpin, menyusul dirinya disebut atau diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung, Jumat, (24/4/2026) 

Dalam kesempatan itu, Mimpin juga menegaskan bahwa dirinya siap mengembalikan kepada negara jika ada sebahagian lahan di wilayah pesisir yang dikelolanya masuk dalam kawasan lindung. "Saya siap mengembalikan kepada negara dan mengikuti mekanisme dari pemerintah termasuk jika dijadikan Perhutanan Sosial (PS)," jelas Mimpin. 

Kawasan yang kini menjadi lahan sawit ini, diakui Mimpin, mulai dikelola sekitar tahun 2017 silam, kala itu pemilik lahan awal bernama B Hasibuan warga Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, menawarkan sebidang tanah kepadanya dengan luas 15 Ha. 

"Saat itu pemilik tanah sedang sakit dan menawarkan lahannya seluasnya 15 Ha dijual untuk biaya berobat, karena saya kasihan dan iba  melihatnya akhirnya terjadi kesepakatan jual beli," ungkap Mimpin.

Guna memastikan keabsahan, dia bertanya kepada pemilik lahan apakah tanah yang dijual kepadanya masuk dalam kawasan hutan lindung? Namun pemilik awal.mengaku lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan. "Kata dia tidak masuk, karena dia juga sudah beberapa tahun mengusahai tanah itu. Bahkan sebelumnya juga tidak pernah ada masalah," papar Mimpin. 

Kondisi lokasi yang terbilang strategis dan sudah ditanam sawit olrh pemilik awal. Bahkan sawit yang sudaj ditanah sudah mulai berbuah dan situasi jalan pada saat itu jika hujan sulit untuk dilalui. Karena menuju ke lokasi harus lewat jalan kebun yang dulu disebut PT Rapolta. 

Seiring berjalannya waktu di tahun 2023, mulailah pihak PT EMP, mengadakan survey. Bahwa di lepas pantai di perkirakan ada gas bumi. Hingga akhirnya di tahun 2024 mulailah terjadi pengerjaan termasuk penimbunan staging. Pembuatan jalan  termasuk jembatan mulai dari Desa Pekubuan sampai Desa Bubun.

Karena ketidaktahuannya ini, dirinya beranggapan apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan dirinya juga merasa sebagai korban. Sebab, setelah ini mencuat kepermukaan ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung. 

"Sebenarnya saya juga korban, karena lahan yang saya beli sebelumnya diakui penjual tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan Korporasi," jelas Mimpin. 

Menyikapi komplen dari warga yang melakukan transaksi jual beli lahan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat melalui Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Tanta menyampaikan, saat mereka turun kelokasi bahwa ada sedikit masuk dalam kawasan hutan lindung. 

"Berdasarkan hasil temuan di lapangan, saat kita kemaren turun, bahwasanya lahan tersebut ada masuk di dalam kawasan hutan lindung, lebih kurang sekitar 5 Ha. Intinya, jika ada masuk dalam kawasan hutan lindung, supaya yang bersangkutan mengurus perijinannya sesuai dengan peraturan kehutanan," tegas Tanta.*