Pelalawan, katakabar. com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Misael Asarya Tambunan menjabarkan capaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sepanjang tahun 2023 saat bincang akrab dengan katakabar.com, pada Jumat (29/12) kemarin.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menjabarkan kinerjanya sepanjang tahun 2023 ini, sebagai wujud transparansi kepada publik lembaga ini akuntable dalam penegakan hukum," ujar Misael.

Di bidang pembinaan, kata Misael, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 sebesar Rp2.631.693.527 dan pelaksanaan supporting tugas-fungsi Kejari, capaian realisasi penyerapan anggaran hingga mencapai 99,20 persen.

"Ini hasil pemakaian aplikasi kinerja berbasis teknologi, seperti CMS dan persuratan menggunakan SIPEDE, SILABIN, SINORI, dan EIS SIMKARI, guna mendukung optimalisasi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat diakses secara online oleh," ulasnya.

Selain itu, beber Kasi Intel Kejari Pelalawan ini, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mampu memberikan layanan 8 kegiatan penyuluhan hukum melalui 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada tingkat SMP dan SMA, 2  kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru, dan 1 kegiatan penyuluhan hukum bersama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan giat-giat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia  (Hakordia) Tahun 2023.

Tidak hanya penyuluhan hukum, ucapnya, Bidang Intelijen melakukan 2 kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat, media, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sebagian besar usung tema Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang ITE, 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dilakukan bersama tim Pakem Kabupaten Pelalawan, Forkominda, FKUB, MUI, Kemenag Kabupaten Pelalawan, tokoh agama dan tokoh Masyarakat serta melaksanakan kegiatan LIDPAMGAL sebanyak 2  kegiatan.

Terus, menerima 5 pengaduan dari masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku serta juga melaksanakan tugas kehumasan,  melayani berbagai awak media/jurnalis melalui layanan informasi publik,  menyiapkan ruangan Pengaduan Masyarakat di Gedung PTSP  untuk pelayanan kepada awak media atau publik yang membutuhkan informasi. Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, 

"Masyarakat bisa melihat dan memantau aktivitas kinerja Kejari Pelalawan melalui Web Kejari Pelalawan https:// https://kejari-pelalawan.kejaksaan.go.id/ Instagram, Facebook, dan Youtube Kejaksaan Negeri Pelalawan. Aplikasi ini sebagai sarana penyampaian informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Adhyaksa Commen Center (SIACC)," terangnya

Masih Kasi Intelejen Kejari Pelalawan, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Pelalawan telah menangani kegiatan pra-penuntutan terhadap 473 penyidikan perkara pidana umum, proses penuntutan sebanyak 482, dan Eksekusi sebanyak 421.

"Banyaknya jumlah perkara yang ditangani dan tidak adanya Rumah Tahanan Negara di Kabupaten Pelalawan serta dengan jumlah personel yang terbatas, Bidang Tindak Pidana Umum tetap dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan profesional, dan berintegritas serta terus meningkatkan kinerjanya," jelasnya.

Khusus penanganan perkara-perkara yang cukup menonjol di Kabupaten Pelalawan, lanjut Misael, misalnya perkara narkotika yang melibatkan 5 (lima) orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 30 kilogram dan perkara pencabulan yang terhadap anak bawah umur yang dilakukan oknum camat serta perkara kekerasan terhadap anak bawah umur yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

'Bidang Pidum telah melaksanakan proses penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 2 (dua) perkara," ulasnya lagi.

Untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, Bidang Tindak Pidana Umum memiliki layanan unggulan untuk pembayaran tilang bernama Sistem Pelayanan Terpadu E-TILANG (SEPATU Elang), PNBP dari tilang tahun 2023 telah diproses sehingga menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp196.759.000.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melebihi target proses penyelidikan sebanyak 4  kegiatan, penyidikan 2 kegiatan, pra penuntutan 3 kegiatan, penuntutan 4  kegiatan, dan eksekusi 5  kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara pada Tahap Penyelidikan berupa 2 perkara, yakni perkara dugaan penyimpangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dalam Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Covid 19 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2020,

Lalu, dugaan penyimpangan dalam  Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid 19) yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Dugaan Penyimpangan dan Pengadaan Obat yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 (DAK Reguler), yakni Penyediaan Obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) pada dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, dengan keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp791.120.980.

Di mana pengembalian kerugian keuangan negara tersebut untuk masing-masing Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional untuk penanganan Perkara Covid 19 sebesar Rp676.120.981  yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Pelalawan pada 25 Juli 2023, dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk kegiatan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid 19) sebesar Rp114.999.999 pada 14 Juli 2023 yang juga disetorkan melalui Kas Daerah Kabupaten Pelalawan.

Kemudian perkara dugaan penyimpangan kegiatan pembangunan Laboratoium RSUD Selasih yang diduga ”Cacat Mutu” sumber dana APBD Tahun Anggran 2021 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp156.365.191, 54 pada 14 februari 2023 hingga 23 Agustus 2023 disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Pelalawan.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan layanan kepada stakeholder, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yakni berupa 1 kegiatan pendampingan hukum kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.

Sedang, Bidang Datun berhasil lakukan pemulihan keuangan negara (secara Non Litigasi dan Litigasi) sebesar Rp234.137.516,00. Berdasarkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) diantaranya 1 SKK Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota. Total 7 SKK Non Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota dan 3 SKK Non Litigasi dari PT Permodalan Nasional Madani Cabang Pekanbaru.

Berikutnya, memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada Masyarakat baik secara langsung maupun melalui website Https://Halojpn.id/home/kn-pelalawan, dengan total lebih kurang 15 Pelayanan Hukum Gratis.
Pada seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan 2 kali kegiatan pemusnahan barang bukti, 1 kali kegiatan penjualan langsung barang rampasan dengan total hasil pendapatan sebesar Rp107.331.000, dan 1 kali kegiatan lelang yang dilaksanakan di KPKNL Pekanbaru dengan hasil pendapatan sebesar Rp705.165.754 dan telah melakukan 4 kali penyetoran uang rampas negara yang telah disetor ke kas negara dengan jumlah keseluruhan tahun 2023 sebesar Rp47.140.000.

Seksi PB3R telah melaksanakan pelayanan antar barang bukti (Delivery Barang Bukti) sebanyak 36 perkara kepada pemilik yang berhak, guna membantu masyarakat yang terkendala dalam mengambil barang buktinya.

Dengan pencapaian kinerja tahun ini, ke depan Kejaksaan Negeri (Kehari) Pelalawan targetkan mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) nanti dilanjutkan dengan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagaimana yang diprogramkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Republik Indonesia.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan serta dukungan dari masyarakat,“ tandasnya.