Kejari Pelalawan
Sorotan terbaru dari Tag # Kejari Pelalawan
Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan tahan lagi dua orang tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp34 miliar Kedua tersangka dugaan mafia pupuk subsidi berinisial ( Sp) berperan selaku pengecer , selanjutnya tersangka berinisial (RM) yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 sialang bungkuk, Pekanbaru, Rabu (21/1/) malam "Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi," kata Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH dan tim penyidik kepada wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dikatakan Kasi Pidsus, dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka (Sp) sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan tersangka Rm sebesar Rp6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras. "Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan," jelas Eka Sedang kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. "Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan," tegas Kasi Pidsus. Pantaun dilapangan, ua orang tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan mengenakan baju rompi berwarna pink bertuliskan tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dengan tangan diborgol dikawal petugas personel TNI AD bersejata laras panjang. Kondisi tengah malam, tidak menyurutkan semangat penyidik Kejari Pelalawan mengiring kedua tersangka penyelewengan pupuk subsidi tersebut, untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru. Sementara, kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Nolis SH dan rekan, mengaku akan mempelajari kasus yang menimpa klien tersebut. "Klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral di media. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya," ucap Nolis SH kepada wartawan. Nolis, pihaknya berharap hargai asas praduga tak bersalah. Walau kliennya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi proses hukum masih berjalan, belum ada penutusan hakim. "Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai di sini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga," tandasnya.
Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.
Komisi Kejaksaan RI Bertandang ke Kejari Pelalawan, Ini Misinya
Pelalawan, katakabar.com - Komisi Kejaksaan RI (KKRI) bertandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (15/5) . Kunjungan rombongan KKRI yang didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ayu Agung SH SSos MH ini, tindak lanjut dari penanganan laporan pengaduan masyarakat, pemantauan kinerja jaksa, penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana. Tim KKRI tersebut dipimpin Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Dahlena SH MH, Komisioner Komjak, Andi Nurwinah SH MH, Diah Srikanti SH MH, Nurokhman AMd, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Maynar Sherly Indriwati SE SH, serta Staff Komjak Iklila Muzayanah. Kedatangan rombongan disambut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal SH MH, seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kepala Subbagian (Kasubbag) dan seluruh pegawai. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa, dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Selain itu, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Dalam sambutannya, Kajari Pelalawan Azrijal SH MH mengatakan bahwa, pihaknya berharap dengan kedatangan Tim KKRI di Kejari Pelalawan dapat memberi arahan serta masukan agar Kejaksaan Negeri Seiya Sekata ini lebih baik kedepannya. Kajari Pelalawan menyampaikan profil singkat tentang Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, sarana dan pra sarana yang ada untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat. Komisioner Andi Nurwinah SH MH menyatakan, alasan dipilihnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebagai tempat yang dikunjungi Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebagai salah satu satuan kerja Kejaksaan yang ada di Provinsi Riau yang sudah diusulkan untuk proses selanjutnya dalam menerima predikat WBK/WBBM. "Bahkan, sejauh ini laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, nihil. Hal tersebut, KKRI segera memberikan predikat WBK/WBBM kepada Kejari Pelalawan," ujarnya. Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dahlena SH MH aminkan Komisioner Andi Nurwinah SH MH. Di mana KKRI memiliki landasan hukum, kedudukan, tugas, wewenang dan peran, untuk memberikan penilaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Serta memiliki rekomendasi untuk peningkatan Kejaksaan Republik Indonesia. "Dalam kunjungan ini, kami dari tim KKRI melakukan pemantauan kinerja dan penilaian kepada Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kejari Pelalawan dan Kejari Siak. Kami berharap melalui kunjungan ini, kinerja Kejati dan Kejari di wilayah hukum Provinsi Riau lebih baik lagi ke depan," sebut Dahlena.
Kejari Pelalawan Musnahkan BB 60 Kasus Perkara Tindak Pindana Umum
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan Barang Bukti (BB) 60 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (27/2). kepala Kejakasan (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan, BB yang dimusnahkan di kegiatan ini berasal dari 60 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024. :BB yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara itu, yakni perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara," ujar Azrijal. Untuk kasus narkotika, ulasnya, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara, meliputi sabu-sabu seberat 16 gram, ganja 2,07 gram dan pil ekstasi nihil. Perkara oharda, kamegtibum, dan Tpul total 31 perkara. "Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sedang, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," jelasnya. Untuk barang bukti kasus narkotika, sambungnya, psikotropika dan zat adiktif yang dimusnahkan sebagian kecil saja sesuai Undang Undang Narkotika untuk barang bukti yang dimusnahkan. Nyatanya kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif lebih besar beratnya. Barang Bukti (BB) oharda, kamegtibum dan Tpul, berupa beberapa barang dimusnahkan dengan cara digerinda hingga terpotong-potong menjadi beberapa bagian sampai hancur. Terus, Barang Bukti (BB) lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Di kegiatan tersebut selain Kejari Pelalawan Azrijal, SH, MH, hadir Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, SH, S.ik, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Kukuh Yulianto Widodo, S.Pd, Kadiskes Pelalawan Asril, SKM, M.Kes dan pejabat terkait.
Kejari Pelalawan Taja Sosialisasi Saber Pungli
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan taja sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Camat Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (3/10) kemarin. Di sosialisasi itu Kasub Silpolsosbudhankam, Rahadian Mahardika, S.H. M.H. bertindak sebagai narasumber. Menurutnya, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran. "Pungutan liar termasuk kategori kejahatan jabatan, di mana pejabat demi untungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dan membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, jelas Rahadian. Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar, ujar Rahadian, disebabkan dampak dari Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itu sebabnya, dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar. Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.700/ITKAB/2023/41 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Pelalawan. "Saber Pungli Kabupaten Pelalawan memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Pelalawan," terangnya. Pada kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 difokuskan untuk membahas perihal pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, tambahnya.
Program JMS, Kejari Pelalawan Suluh SMA 1 Pangkalan Kuras Tentang Hukum
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili Seksi Intelijen menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMA Negeri 1 Pangkalan Kuras, pada Kamis (24/8). "Program Jaksa masuk sekolah SMA Negeri 1 Pangkalan Kuras bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Taat Hukum, Membuat Hidup Nyaman” dapat sambutan positir dengan antusias siswa dan sisi mengikuti penyuluhan," kata Kastel kejari Pelalawan, Misael Asarya Tambunan. Dijelaskan Kasintel Kejari Pelalawan ini, Jaksa Masuk Sekolah (JMS ) program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia dasarnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 pada 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program jaksa masuk sekolah. Program JMS sebagai upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. "Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Tujuannya untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum biar Kenali Hukum Jauhkan Hukuman," jelasnya. Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Pangkalan Kuras, Trining Cahyani sampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 1 Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. “Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan datang ke sekolah untuk menyampaikan materi-materi hukum sehingga dapat memberikan pengetahuan tentang hukum kepada guru serta siswa dan siswi,” ujarnya. Trining Cahyani, S.Pd. berpesan kepada seluruh peserta untuk fokus memperhatikan materi-materi yang diberikan agar siswa siswi dapat lebih paham mengenai hukum-hukum yang berlaku. Dalam kegiatan JMS, Rahadian Mahardika, SH.MH, Kepala Sub Seksi Idpoleksosbudhankam Kejari Pelalawan sebagai pemateri sampaikan perkenalan instansi Kejaksaan kepada siswa dan siswi SMA Negeri 1 Pangkalan Kuras. Materi yang disampaikan, Rahadian Mahardika, S.H.M.H memberikan pengetahuan tentang tugas dan fungsi dari Jaksa bagaimana tahapan-tahapan menangani suatu perkara, memberikan pengetahuan tentang perbedaan tugas dan fungsi dari Kepolisian, Jaksa dan Hakim. Staf pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Annisa Syahwitri, SH menjelaskan materi tentang Cyber Bullying dan Cyber Crime. Annisa dengan gamblang paparkan jenis-jenis dan contoh Cyber Bullying serta bagaimana penanganan dari dampak Cyber Bullying. Di tengah acara, kedua narasumber berinteraksi dan dialog tanya jawab dengan guru dan siswa siswi bikin suasana jadi lebih menyenangkan. Untuk lebih menarik keaktifan para peserta pada sesi tanya jawab, tim Seksi Intelijen sudah siapkan souvenir diberikan kepada peserta yang aktif di kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).