Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan Barang Bukti (BB) 60 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (27/2).

kepala Kejakasan (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan, BB yang dimusnahkan di kegiatan ini berasal dari 60 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024.

:BB yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara itu, yakni perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara," ujar Azrijal.

Untuk kasus narkotika, ulasnya, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara, meliputi sabu-sabu seberat 16 gram, ganja 2,07 gram dan pil ekstasi nihil. Perkara oharda, kamegtibum, dan Tpul total 31 perkara.

"Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sedang, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," jelasnya.

Untuk barang bukti kasus narkotika, sambungnya, psikotropika dan zat adiktif yang dimusnahkan sebagian kecil saja sesuai Undang Undang Narkotika untuk barang bukti yang dimusnahkan. Nyatanya kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif lebih besar beratnya.

Barang Bukti (BB) oharda, kamegtibum dan Tpul, berupa beberapa barang dimusnahkan dengan cara digerinda hingga terpotong-potong menjadi beberapa bagian sampai hancur. Terus, Barang Bukti (BB) lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Di kegiatan tersebut selain Kejari Pelalawan Azrijal, SH, MH, hadir Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, SH, S.ik, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Kukuh Yulianto Widodo, S.Pd,
Kadiskes Pelalawan Asril, SKM, M.Kes dan  pejabat terkait.