Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi tetapkan dua tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber atau perahu nelayan di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, pada Kamis (7/3) sore kemarin.

Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni berinisial TAF Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Di mana TAF pejabat aktif di Dinas Perikanan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Terus AN selaku Direktur CV. Optimus Marketindo kontraktor pelaksana.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor BPKP Provinsi Riau.

Penetapan para tersangka dugaan kasus rasuah itu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kastel), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Di kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan PPK bersama-sama dengan Penyedia, meliputi PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan penyedia, sehingga perahu atau sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan semestinya," ujar Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH didampingi Kastel Misael kepada wartawan.

Pada penyidikan kasus rasuah tersebut, kata Azrijal, Kejari Pelalawan telah kantongi beberapa alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang, ahli mesin, ahli BPKP, Ahli LKPP,  59 dokumen, dan 1 unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan penyitaan penyidik.

"Untuk kerugian keuangan Negara yang terjadi akibat dugaan tindak pidana Korupsi bantuan Sampan atau Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019. Dari hasil Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh tim Audit perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai  Rp792.925.000," terang Kajari Pelalawan.

Menurut Azrizal, Kejari Pelalawan menyangkakan kepada para tersangka kasus rasuah ini dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara satu tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," tandasnya.