Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka Hukrim
Hukrim
Minggu, 13 September 2026 | 18:44 WIB

Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru, katakabar.com - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga Minggu (13/9. Data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus dan seluruh Polres jajaran. “Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Kombes Ade. Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jumlah ini kembali meningkat dibandingkan data sebelumnya. Pada 11 September 2026, Polda Riau masih mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare. Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara. Perkara terbanyak saat ini berada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Dari sisi luasan, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, mencapai 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare. Ade mengatakan, perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan Karhutla di lapangan. Kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Ade. Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menimpali penindakan merupakan bagian dari strategi menyeluruh penanganan Karhutla. Polda Riau tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran. Menurut Kombes Akmadi, jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro hingga melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah. “Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ucapnya. Ia mengatakan, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Lantaran itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. “Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” imbuhnya. Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. "Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," sebutnya.

Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka Hukrim
Hukrim
Minggu, 06 September 2026 | 22:11 WIB

Polres Kepulauan Meranti Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare Tetapkan Satu Tersangka

Kepulauan Meranti, katakabar.com  - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Konferansi pers tersebut digelar di tengah lokasi kebakaran, Kapolres Kepulauan Meranti membeberkan hasil penyelidikan sekaligus tetapkan seorang warga sebagai tersangka. Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga 85 hektare. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Gede saat paparkan perkara. Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut. TH alias Din 56 tahun, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama. Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan. Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare. Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH. Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar. TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, H. Atan yang mewakili Ketua DPRD. Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis, Mayor Rusli. Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim, Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda. Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara. Sisi lain, pemadaman api di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran. Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan. Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik. Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam. Selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat.

Lolos Seleksi! BPDP Tetapkan Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM 2026 Nusantara
Nusantara
Jumat, 15 Mei 2026 | 07:31 WIB

Lolos Seleksi! BPDP Tetapkan Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM 2026

Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tetapkan lembaga pendidikan memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM Perkebunan Tahun 2026, BLU Kemenkeu ini sebelum tetapkan lembaga pendidikan tersebut labih dulu melakukan rangkaian seleksi, dan penilaian atas proposal yang masuk berdasarkan Pengumuman Direktur Utama BPDP Nomor PENG-1/BPDP/2025. Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jumlah Peserta per Program Studi, akan dituangkan dalam Surat keputusan Direktur Utama BPDP yang akan disampaikan pada kesempatan pertama atau pembahasan selanjutnya. Berikut lembaga pendidikan telah memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM Perkebunan Tahun 2026, yang ditandatangi Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan, Eddy Abdurrachman secara elektronik pada 11 Mei 2026, yakni:

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi Hukrim
Hukrim
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:27 WIB

Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.

Catat! Pelindo Tetapkan Tarif Pas Penumpang di Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang Riau
Riau
Kamis, 25 September 2025 | 08:31 WIB

Catat! Pelindo Tetapkan Tarif Pas Penumpang di Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang

Selatpanjang, katakabar.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo resmi tetapkan tarif pas penumpang di Terminal Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor PU.05.02/22/9/1/BTBK3/BTBK/TBLK-25 yang ditandatangani Plt Branch Manager Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, pada 22 September 2025. Berdasarkan surat edaran tersebut, tarif pas penumpang internasional mulai diberlakukan pada 21 September 2025, sementara untuk penumpang domestik atau dalam negeri akan diberlakukan pada 1 Oktober 2025 nanti. Berikut rincian tarif yang ditetapkan, yakni: - Pas Penumpang Dalam Negeri (Domestik): Rp10.000 per orang - Pas Penumpang Luar Negeri: - WNI: Rp60.000 per orang - WNA: Rp150.000 per orang Besaran tarif tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penetapan tarif ini merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/3/2/TRMG/UTMA/PLND-24 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pedoman Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, serta Berita Acara Rapat Nomor KS.02/2/8/1/BTBK2/BTBK/TBLK-25 tanggal 2 Agustus 2025 yang membahas penyesuaian tarif pas terminal penumpang.

KPU Tetapkan Nomor Urut, Dua Paslon Akui Sesuai Harapan Politik
Politik
Selasa, 24 September 2024 | 10:15 WIB

KPU Tetapkan Nomor Urut, Dua Paslon Akui Sesuai Harapan

Pelalawan, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan gelar Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di halaman kantor KPU Komplek Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci, Senin (23/9) kemarin. Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi mengatakan, di rapat pleno proses pengundian nomor urut dilaksanakan dengan transparansi penuh.

Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Januari 2024 | 11:31 WIB

Polda Jambi Tetapkan DPO Pasutri Tersangka Penipuan Investasi Sawit Rp5 Miliar

Jambi, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepololisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit. Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, sudah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, surat penerbitan Daftar Pencarian 9rang (DPO) kepada dua tersangka ini sudah dikeluarkan. “Kita sudah keluarkan DPO kepada dua tersangka, dan kita sudah kirimkan ke jajaran dan Polda lainnya,” kata Kombes Pol Andri, dilansir dari laman Jambilink, pada Jumat (5/1) siang. Kita berharap, ujar Kombes Pol Andri, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. Itu sebabnya, kita berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini. “Kita terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini,” jelasnya. Saya punya keyakinan, tutur Kombes Pol Andri, dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan. “Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah-mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini,” ucapnya. Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban investasi DO kelapa sawit, Iskandar menceritakan, awalnya Ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 per kilogram buah kelapa sawit. “Awalnya Rp5 per kilogram dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo,” ulasnya, Kamis kemarin. Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. “Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen per bulan mengenai jumlah nominal yang kami setor,” terangnya. Kerja sama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO. “Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus 2023 lalu, Mereka warga Sungai Bahar unit 19,” kata Iskandar. Menurutnya, ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan telah membuat laporan di Polda Jambi. Ia bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar. “Nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp5 miliar,” sebutnya. Selain itu, beber Iskandar, mendapatkan informasi masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Tapi, belum membuat laporan ke polisi. 'Korban Pasutri ini banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, lantaran kan masing-masing, dab panjangnya laporan ini kita tidak tahu pula," tandasnya.