Home / Hukrim / Kejari Pelalawan Taja Sosialisasi Saber Pungli
Kejari Pelalawan Taja Sosialisasi Saber Pungli
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan taja sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Camat Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (3/10) kemarin.
Di sosialisasi itu Kasub Silpolsosbudhankam, Rahadian Mahardika, S.H. M.H. bertindak sebagai narasumber.
Menurutnya, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang
tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran.
"Pungutan liar termasuk kategori kejahatan jabatan, di mana pejabat demi untungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dan membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, jelas Rahadian.
Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar, ujar Rahadian, disebabkan dampak dari Pungli telah merusak sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itu sebabnya, dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.700/ITKAB/2023/41 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Pelalawan.
"Saber Pungli Kabupaten Pelalawan memiliki tugas melaksanakan
pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Pada kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 difokuskan untuk membahas perihal pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, tambahnya.
Komentar Via Facebook :