Home / Hukrim / Tersandung Kasus Penyelewengan, Kejari Pelalawan Tetapkan Oknum Guru PNS Jadi Tersangka
Tersandung Kasus Penyelewengan, Kejari Pelalawan Tetapkan Oknum Guru PNS Jadi Tersangka
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan tetapkan satu orang tersangka terkait penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan menerima Surat Keputusan atau SK sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, di Pangkalan Kerinci, Rabu (14/8).
Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H., peristiwa tersebut bermula di bulan Desember tahun 2023, ”J” menghubungi TF seorang guru yayasan sekaligus kepala sekolah di salah satu TK di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, ujar Robby, ”J” menawarkan kepada TF akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. ”J” mengakui memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
”J” menyebutkan, ulas Robby, untuk honor tamatan SMA bakal mendapatakn gaji Rp1.550.000 per bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp2.200.000 per bulan.
Selanjutnya, kata Robby, ”J” menyatakan, untuk mendapatkan SK bupati honor Pemda tersebut teman-teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar “uang rokok” lebih dulu kepada orang yang akan membuat SK.
Lalu, ucap Robby, ”J” menyebut nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama DB, lebih lanjut ”J” menyampaikan, saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara besar-besaran, dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.
”J” menekankan 'yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000 di awal, dan nanti begitu SK honor Pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp10.000.000', terangnya.
Terus, TF menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran ”J” tersebut, dan teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada TF untuk kemudian didata ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK bupati tersebut.
Total yang mendaftarkan diri ke TF kurang lebih 53 orang. Rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke TF tadi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 diawal, dan terkumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp400.000.000.
Slah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut, yakni S viralkan ”J” di media sosial facebook bahwa ”J” telah melakukan penipuan. Karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan TF ditahan lebih dulu untuk diserahkan ke ”J”, tapi TF sudah mengirimkan uang ke ”J” sebesar Rp215.050.000.
Sebanyak 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi TF meminta uangnya dikembalikan. Soalnya, masalah ini sudah viral dan sudah tampak jelas ini penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS. Sehingga uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi TF uangnya dikembalikan, dan sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.
"Melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oknum PNS berinisial ”J” seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud.
"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut," tambah Robby.
"Dari hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan menerima Surat Keputusan SK sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," sahutnya.
Tersangka tersebut, sambung Robby, dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan, serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial “J” seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil atau PNS sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.
"Tersangka inisial J dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," sebutnya.
Komentar Via Facebook :