Pelalawan, katakabar.com - Komisi Kejaksaan RI (KKRI) bertandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (15/5) . Kunjungan rombongan KKRI yang didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ayu Agung SH SSos MH ini, tindak lanjut dari penanganan laporan pengaduan masyarakat, pemantauan kinerja jaksa, penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana.

Tim KKRI tersebut dipimpin Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Dahlena SH MH, Komisioner Komjak, Andi Nurwinah SH MH, Diah Srikanti SH MH, Nurokhman AMd, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Maynar Sherly Indriwati SE SH, serta Staff Komjak Iklila Muzayanah.

Kedatangan rombongan disambut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal SH MH, seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kepala Subbagian (Kasubbag) dan seluruh pegawai.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 menetapkan, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa, dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Selain itu, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Kajari Pelalawan  Azrijal SH MH mengatakan bahwa, pihaknya berharap dengan kedatangan Tim KKRI di Kejari Pelalawan dapat memberi arahan serta masukan agar
Kejaksaan Negeri Seiya Sekata ini lebih baik kedepannya.

Kajari Pelalawan menyampaikan profil singkat tentang Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, sarana dan pra sarana yang ada untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat.

Komisioner Andi Nurwinah SH MH menyatakan, alasan dipilihnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebagai tempat yang dikunjungi Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebagai salah satu satuan kerja Kejaksaan yang ada di Provinsi Riau yang sudah diusulkan untuk proses selanjutnya dalam menerima predikat WBK/WBBM.

"Bahkan, sejauh ini laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, nihil. Hal tersebut, KKRI segera memberikan predikat WBK/WBBM kepada Kejari Pelalawan," ujarnya.

Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dahlena SH MH aminkan Komisioner Andi Nurwinah SH MH.
Di mana KKRI memiliki landasan hukum, kedudukan, tugas, wewenang dan peran, untuk memberikan penilaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Serta memiliki rekomendasi untuk peningkatan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam kunjungan ini, kami dari tim KKRI melakukan pemantauan kinerja dan penilaian kepada Kejati Riau,
Kejari Pekanbaru, Kejari Pelalawan dan Kejari Siak. Kami berharap melalui kunjungan ini, kinerja Kejati dan Kejari di wilayah hukum Provinsi Riau lebih baik lagi ke depan," sebut Dahlena.