"Hanya dalam waktu singkat, laporan kami ditindaklanjuti hingga para pelaku berhasil diamankan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Bapak Kasat Reskrim, Bapak Kanit Pidum beserta seluruh jajaran atas pengungkapan kasus pencurian di rumah ibadah umat Sikh ini," kata Amrit, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap upaya pemberantasan tindak kriminal di Kota Binjai terus ditingkatkan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026). Mereka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang sekaligus pengawas proyek pembangunan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan pencurian berlangsung berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Akibat peristiwa tersebut, pihak Gurdwara mengalami kerugian sekitar Rp60 juta berupa hilangnya 12 unit kompresor AC serta sejumlah material bangunan.

Polisi juga menduga MY tidak mencegah aksi pencurian yang dilakukan para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga membiarkan aksi tersebut berlangsung dan menerima bagian dari hasil penjualan tembaga sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap transaksi.