Medan, katakabar.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan senilai Rp7,6 miliar.

Dari jumlah tersebut, baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas negara. Sisanya, sekitar Rp4,4 miliar, masih belum diselesaikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi SH MH, membenarkan laporan itu. “Masih tahap penyelidikan. Proses pemanggilan saksi sedang berjalan,” ujarnya, Selasa 16 September 2025.

Temuan ini tercatat dalam LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, serta kembali diperkuat dalam laporan terbaru BPK tahun 2025.

Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar, hingga kini belum memberikan tanggapan. Sementara Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazi, menyebut pihaknya masih melakukan konsolidasi dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.*