Home / Nasional / Kendaraan Sawit dan Tambang di Jalan Umum, Pj Gubernur Kaltim: Pengusaha Taat Regulasi
Kendaraan Sawit dan Tambang di Jalan Umum, Pj Gubernur Kaltim: Pengusaha Taat Regulasi
Kaltim, katakabar.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menekankan batapa pentingnya patuhi aturan pemanfaatan fasilitas umum bagi kegiatan perekonomian. Ini khususnya berkaitan dengan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut komoditi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara di Kabupaten Paser.
"Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam agar mematuhi tata aturan yang berlaku," tegas Pj Gubernur Kaltim di pertemuan dengan wartawan sesudah acara bersama Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, di Ballroom Hotel Kriyad Sadurangas Tanah Grogot Paser, kemarin, dilansir dari laman kaltimtoday.co, pada Jumat (29/12).
Pj Gubernur Kaltim sekaligus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, perlu koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, dan perkebunan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
"Saya bersama Bupati terus mencoba mengingatkan perusahaan terkait. Apalagi ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum," terasngnya.
Pemerintah Daerah, ulas Akmal, berupaya agar ekonomi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, persoalan dugaan kegiatan ilegal, Pj Gubernur Kaltim tersebut menepis hal ini bukan ranah pemerintah, tapi penegak hukum.
Sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Akmal Malik mengaku telah meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada.
"Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," bebernya.
Kunjungan Akmal Malik dan pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim di Kabupaten Paser menjadi bagian dari upaya untuk memahami dinamika sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Ini mencerminkan komitmen dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan regulasi dalam aktivitas ekonomi.
Komentar Via Facebook :