Ronggur mengatakan, DPRD menerima pengaduan mengenai penggusuran serta belum terealisasinya solusi bagi pedagang yang terdampak penertiban.

“Dari video curhatan pedagang yang kami terima, Pemko Binjai terkesan mempertontonkan arogansi terhadap rakyat kecil. Mereka hanya berusaha menyambung hidup untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Ronggur, Selasa (13/10/2026).

Ia juga mempertanyakan konsistensi Satpol PP dalam menegakkan aturan. Menurutnya, penertiban tidak boleh terkesan tebang pilih, terlebih jika masih terdapat pelanggaran lain yang terlihat di ruang publik tetapi belum ditindak.

Ronggur mendorong Satpol PP tidak hanya berfokus pada penertiban PKL, tetapi juga membantu penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk menindak reklame yang diduga tidak berizin. 

Ia menilai upaya tersebut dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Masih banyak potensi kebocoran penerimaan daerah. Saya kira Satpol PP bisa lebih produktif membantu penegakan perda dan mengoptimalkan PAD, bukan hanya menertibkan pedagang kecil,” jelas dia.