Ronggur turut menyinggung penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2012 terkait kawasan hewan ternak. Ia menyebut sejumlah lokasi, termasuk kawasan Bhakti Karya, diduga masih menghadapi persoalan peternakan yang tidak berizin dan mengganggu masyarakat. 

Karena itu, ia meminta Satpol PP memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Jangan sampai arogansi justru dipertontonkan kepada rakyat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penegakan aturan harus adil dan tidak menyakiti masyarakat kecil,” tegasnya.

Ronggur juga melontarkan sindiran agar Satpol PP membantu kejaksaan mencari Dody Alfayed (Keponakan Walikota Binjai), yang menurut pemberitaan media telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.
 
Namun, status perkara dan perkembangan pencarian tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan. Sementara itu, persoalan pedagang di Jalan Olahraga belum menemukan titik terang. 

Pada April 2026, Pemko Binjai disebut menjanjikan bantuan steling dan gerobak sorong bagi pedagang yang berjualan di kawasan Masjid Agung setelah penertiban. Namun, berdasarkan keluhan yang disampaikan, bantuan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Belum adanya kepastian bantuan itu menambah persoalan yang dihadapi para pedagang. Pemko Binjai pun perlu memberikan penjelasan mengenai realisasi janji tersebut sekaligus memastikan penertiban dilakukan secara proporsional, disertai solusi yang jelas bagi warga terdampak.