Medan, katakabar.com — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan mengadu kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait belum cairnya Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Keluhan tersebut disampaikan melalui pesan di media sosial yang beredar luas. Para PPPK Paruh Waktu mengaku klaim JHT mereka terhambat akibat surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.
Para pegawai itu sebelumnya berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Tenaga Harian Lepas (THL) dan kini telah diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Mereka menilai perubahan status seharusnya memungkinkan pencairan JHT, sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.
Namun, saat mendatangi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan tidak dapat dilakukan karena adanya surat edaran Sekda. Nilai JHT yang tertahan disebut rata-rata di atas Rp20 juta per orang.
Polemik kian mencuat setelah terbit Surat Edaran Sekda Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tertanggal 31 Desember 2025.
Surat tersebut menuai sorotan karena tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT Tertahan, PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Mengadu ke Presiden Prabowo
Diskusi pembaca untuk berita ini