Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Ia memastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyidik masih mendalami fakta hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan KUR dan KUPRA. Penyidikan dapat berkembang jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kejari Tanjungbalai menegaskan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh peradilan yang adil.
Korupsi KUR BRI Tanjungbalai, Dua Orang Jadi Tersangka dengan Kerugian Rp15,65 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini