Menurut LBH, pemerintah dan Pertamina memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas kondisi ini, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyelesaikan persoalan distribusi BBM di Sumatera Utara, termasuk mengevaluasi Menteri ESDM dan jajaran pimpinan Pertamina yang dianggap gagal memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
LBH Medan juga menilai kelangkaan BBM yang berulang berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UUD 1945, UU Migas, dan UU Perlindungan Konsumen.
LBH Medan Desak Copot Dirut Pertamina Usai BBM Langka di Sejumlah SPBU
Diskusi pembaca untuk berita ini