Banda Aceh, katakabar.com – Ada yang janggal dalam penggerebekan gudang gas elpiji oplosan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh.
Jumat (23/5/2025), anggota TNI Kodam Iskandar Muda yang dipimpin Asintel Kasdam Kolonel Kavaleri Depri Rio Saransi berhasil menggerebek lokasi yang diduga jadi pusat penimbunan dan pengoplosan gas ilegal. Bos gudang dan tujuh pekerjanya digelandang.
Namun mengejutkan, hanya sehari kemudian, Sabtu (24/5/2025), Polresta Banda Aceh justru melepas mereka karena dinilai kurang bukti. Padahal, temuan di lokasi mencakup tabung gas berbagai ukuran, dari 5 kg hingga 12 kg, yang memunculkan dugaan keterkaitan dengan jaringan Medan.
Seorang warga, Junaedi, mempertanyakan pelepasan itu. “Kalau memang tidak ada bukti, kenapa TNI bisa turun? Harusnya kalau ada dugaan jaringan antarprovinsi, kasus ini ditindaklanjuti, bukan berhenti begitu saja,” katanya.
Publik semakin bingung karena awalnya berita penggerebekan ini heboh, tapi tiba-tiba polisi menyatakan tidak ada pelanggaran. Masyarakat pun resah karena praktik oplosan gas elpiji tak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan: tabung oplosan rawan meledak dan memicu kebakaran fatal.
Kasus ini melanggar UU Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023, tapi justru terkesan dibiarkan. Warga mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, turun tangan agar hukum ditegakkan secara adil.
Lebih dari sekadar hukum, ini soal menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai penggerebekan besar hanya jadi headline sehari, lalu hilang tanpa jejak. Publik kini menunggu: beranikah aparat membongkar jaringan besar di balik bisnis gas ilegal ini, atau akankah kasusnya menguap begitu saja?
Misteri Gudang Elpiji Oplosan Banda Aceh Digerebek TNI, Dilepas Polisi, Publik Bertanya-tanya
Diskusi pembaca untuk berita ini