Irwansyah menjelaskan, kliennya membeli Toyota Yaris melalui skema kredit sebanyak 24 kali angsuran.
Dari jumlah tersebut, 22 cicilan telah dibayar, sedangkan dua sisanya belum terlunasi karena kendala ekonomi.
Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula saat sejumlah orang yang mengaku dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi rumah Dita ketika ia tidak berada di tempat.
Adik Dita, Panji Welas Tinoring Sinaga, kemudian diminta membawa mobil ke kantor perusahaan tersebut di kawasan Medan Selayang.
Setibanya di lokasi, Panji disebut menyerahkan kunci dengan alasan kendaraan akan diperiksa. Namun, mobil itu tidak dikembalikan.
Panji kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke gudang PT WOM Finance.
Mobil Yaris Anak Pengacara Ditarik Saat Sisa Dua Cicilan, WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya Dilaporkan ke Polda Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini