Kapolsek Laguboti menyebut PP merupakan residivis yang pernah terlibat dalam empat perkara serupa. Informasi mengenai riwayat tersebut disampaikan pihak kepolisian, sementara proses hukum atas perkara yang sedang ditangani tetap berjalan.

Saat ini, PP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolsek.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kriminal atau gangguan keamanan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dapat menjadi langkah pencegahan. Adapun dugaan keterlibatan PP dalam perkara ini tetap harus diproses sesuai hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.*