Mandau, katakabar.com - Petualangan seorang buruh nyambi edarkan narkotika jenis sabu terhenti di kawasan Jalan Obor, Gang Singgalang Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB, malam kemarin.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Rabu (24/6) malam, mengatakan pelaku bernama RS alias E 27 tahun, warga Jalan Obor Gang Kweni wilayah kelurahan yang sama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau berawal informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Pasar Mandau dan sekitarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata Betty, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut. Benar saja, tidak butuh waktu lama tim opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka yang mengaku bernama R alias E beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang didapatkan dari kantong celana sebelah kiri pelaku.
"Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut dari Romi (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, dua unit handphone merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp137.000 dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Betty.
Kepada tersangka, sebut Betty, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.
Untuk itu, imbau Betty, apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Digaruk Polsek Mandau di Kawasan Jalan Obor Duri
Diskusi pembaca untuk berita ini