Mandau, katakabar.com - Nyanyian pengedar pil ekstasi bernama DF lebih dulu diringkus pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 15.30 WIB lalu membuka jalan bagi tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk mengintai pergerakan YI belakangan diketahui menjadi pengedar sabu.

"Tim lebih dulu berhasil tangkap DF atas kepemilikan ekstasi dua bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil extasi berat 1.53 gram. Saat diinterogasi soal pil ekstasi pelaku terangkan dapat dari YI," ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (26/3) kemarin.

Setelah diperoleh informasi akurat, kata Iptu Hasan, target berada di rumah Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dengan sigap tim melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan, dann ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, satu unit handphone android merk Infinix hitam, satu unit handphone android merk Realme abu abu, satu bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp450 ribu," ulas Iptu Hasan.

Saat tim  interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tutur Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Toloy (dalam lidik).

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil tes urine kedua tersangka positif Metamphetamine, dan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika