Medan, katakabar.com— Tagline “Kerja Keras Bebas Cemas” di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan berbanding terbalik dengan nasib ribuan PPPK Paruh Waktu Pemko Medan. Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipotong sejak masih honorer/PHL hingga kini tak bisa dicairkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Jefri Iswanto menegaskan, perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tidak dianggap berhenti bekerja. Mengacu PP Nomor 46 Tahun 2015, selama hubungan kerja masih berjalan, kepesertaan BPJS tetap aktif dan JHT tidak dapat dicairkan.

“Yang berubah hanya status. Syarat pencairan JHT adalah berhenti bekerja,” kata Jefri, Selasa (25/11/2025). Perlindungan JKK dan JKM tetap berlaku sepanjang belum ada pemutusan hubungan kerja dari Pemko Medan.

Jefri juga menjelaskan, PPPK Penuh Waktu dikelola Taspen, sementara PPPK Paruh Waktu tetap di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini belum ada regulasi pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Taspen. Iuran pun masih dibayarkan ke BPJS.

Kekecewaan memuncak ketika perwakilan 8.533 PPPK Paruh Waktu mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Senin (15/12/2025). 

Mereka tak ditemui pimpinan dan memilih melapor ke Ombudsman RI serta LBH, sekaligus membentuk Forum Silaturahmi PPPK Paruh Waktu Kota Medan.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan LBH AP, Dr. Ela Putra Zakran, menilai penahanan JHT berpotensi menjadi bom waktu sosial. “JHT adalah hak absolut pekerja karena berasal dari potongan gaji,” tegasnya.

Data menunjukkan, dari 8.533 PPPK Paruh Waktu, baru 1.020 orang yang berhasil mencairkan JHT. Sisanya masih tertahan, memicu dugaan ketimpangan.

Sementara Kepala BKPSDM Pemko Medan Subhan Fajri Harahap menyebut pencairan JHT merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan, komunitas Paruh Waktu Bersatu menegaskan tuntutan mereka sederhana: kejelasan dan pemenuhan hak JHT.

Di tengah tarik-ulur kewenangan, ribuan PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian—agar kerja keras mereka benar-benar “bebas cemas.”!!