Langkat, katakabar.com – Pengadilan Agama (PA) Stabat memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat untuk meningkatkan layanan peradilan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Modernisasi Layanan Peradilan yang membahas penerapan e-Court, Gugatan Mandiri, dan Elektronik Akta Cerai (E-AC) di Kantor Kemenag Langkat, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan dipimpin Ketua PA Stabat Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag., bersama Panitera Daniel Isnadi, S.H.I., M.H. Turut hadir Kepala Kemenag Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kasubag Tata Usaha Dr. Edy Rosadi, S.Ag., M.Pd., Kasi Bimas Islam Samaruddin, S.Ag., para Kepala KUA se-Kabupaten Langkat, serta Penyelenggara Bimas Kristen Masniari E.J. Panjaitan, S.Th., M.Psi.

Dalam sosialisasi tersebut, PA Stabat memperkenalkan berbagai kemudahan layanan e-Court, mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar biaya melalui Virtual Account (e-Payment), hingga pemanggilan sidang secara elektronik (e-Summons).

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Gugatan Mandiri untuk membantu menyusun dokumen permohonan maupun gugatan secara mandiri.

Salah satu agenda utama adalah penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.