Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) beri kabar teranyar mengenai tata cara pungutan ekspor yang perlu diperhatikan, yakni dengan keluar Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 yang menggantikan aturan lama.

Di antara poin yang paling krusial adalah soal kelonggaran waktu. Kalau di aturan lama kita cuma punya waktu 60 hari buat urusan pelunasan kurang bayar atau pengajuan keberatan, sekarang BPDP memperpanjangnya jadi 90 hari kalender.

Istilah surat tagihannya pun disederhanakan, yang tadinya disebut SP3ES sekarang cukup pakai istilah SP3E saja.

Selain itu, ada fitur yang menurut saya sangat membantu arus kas perusahaan, yaitu skema pembayaran bertahap alias cicilan sampai 12 bulan buat yang memang memenuhi syarat.

Urusan administratif juga sekarang ditarik ke satu pintu lewat platform ALEXIA. Jadi, mulai dari urusan monitoring bayaran hingga pengajuan permohonan kelebihan bayar atau restitusi, semuanya sudah serba otomatis dan online. Tidak ada lagi proses manual yang bikin ribet.

Tapi ada satu hal yang jangan sampai terlewat: masa transisi buat daftar akun ALEXIA ini tenggat waktunya hingga 17 Mei 2026. Begitu masuk 18 Mei 2026, sistemnya bakal jalan penuh dan BPDP enggak lagi melayani urusan surat-menyurat lewat email. Semua wajib lewat satu pintu di aplikasi tersebut.

Perubahan ini memang arahnya ke transparansi supaya layanan jadi lebih cepat. Buat teman-teman eksportir, ada baiknya segera pelajari detail teknis di dokumen Perdirut Nomor 4 Tahun 2026 biar nggak salah langkah atau telat daftar sistemnya.

Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor Per-4/Bpdp/2026 tentang Tata Cara Penghimpunan Pungutan Ekspor Atas Komoditas Perkebunan Dan/Atau Produk Turunannya.