Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup atau Perkim dan LH gelar konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ballroom Afifa Selatpanjang, Senin (2/12).
Konsultasi publik ini upaya Pemkab Kepulauan Meranti pastikan penyusunan RPPLH sesuai dengan kebutuhan daerah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Saat diskusi berlangsung, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait isu-isu lingkungan di Kepulauan Meranti, seperti pengelolaan sampah, perlindungan kawasan mangrove, dan pengendalian pencemaran.
Kepala Dinas Perkim dan LH, Saiful Bakhri, ST mengutarakan, dokumen RPPLH sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, dan pelestarian lingkungan. Soalnya jadi pedoman strategis pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan di 'Negeri Sagu' nama lain dari Kepulauan Meranti.
"Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak, kita dapat memastikan dokumen ini mencerminkan kebutuhan nyata serta solusi yang berkelanjutan," terang Saiful.
Program tersebut ke depan, ujar Saiful, harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tujuannya, jelas Saiful, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup generasi masa kini dan masa depan.
"Semua ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan konsep pembangunan hijau,” bebernya.
Melalui penyusunan RPPLH ini, Saiful berharap dapat mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Hasil dari konsultasi publik itu akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen RPPLH.
"Nantinya bakal menjadi acuan bagi seluruh program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ulas Saiful.
Di konsultasi publuk itu hadir narasumber Ir. Suhenra Maulana selaku Tenaga Ahli Lingkungan dari Jakarta. Pimpinan Forkopimda, para kepala OPD, dan stakeholder terkait, para akademisi, para pimpinan non government organization, dan lainnya hadir di sana.
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Konsultasi Publik RPPLH 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini