"Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti begitu saja tanpa kepastian. Penanganannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.
Sorotan terhadap kasus DIF juga diperkuat dengan adanya sengketa keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai menyerahkan dokumen terkait aliran Dana Insentif Fiskal kepada pemohon informasi.
Namun, menurut Ferdinand, hingga hampir satu bulan setelah putusan tersebut terbit, data yang diperintahkan belum juga diserahkan.
"Putusan Komisi Informasi wajib dipatuhi. Jika data yang berkaitan dengan penggunaan dana publik terus ditutup, wajar jika muncul dugaan dan kecurigaan di masyarakat," katanya.
Pengamat Hukum Pertanyakan Penghentian Kasus DIF Milliaran Rupian di Kota Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini