Ia menambahkan, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penggunaan DIF untuk membayar utang proyek, jika terbukti, juga perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Ferdinand berharap sorotan terhadap dugaan korupsi di tingkat pusat menjadi momentum bagi institusi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara konsisten, termasuk menyelesaikan perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik di daerah.
Beberapa waktu lalu kalangan masyarakat yang tetgabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut). Mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi DIF yang diduga rentan kejanggalan dan diduga terindikasi korupsi.
Pengamat Hukum Pertanyakan Penghentian Kasus DIF Milliaran Rupian di Kota Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini