Langkat, Katakabar - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait belanja jasa tenaga ahli di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. 

Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran yang berpotensi membebani keuangan daerah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pada belanja jasa tenaga ahli fraksi serta kelompok pakar atau tim ahli DPRD Langkat.

Auditor menemukan anggaran yang dinilai membebani keuangan daerah masing-masing sebesar Rp220,8 juta dan Rp78,4 juta karena melebihi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretariat DPRD Langkat diketahui mengangkat 17 tenaga ahli melalui Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 3 Tahun 2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua.