Perbedaan jumlah tenaga ahli antara tahun 2024 dan 2025 tersebut dinilai tidak didukung kajian kebutuhan maupun analisis beban kerja yang memadai. Kondisi itu menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan BPK.
Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas tata kelola anggaran di lingkungan DPRD Langkat.
Menurutnya, penambahan jumlah tenaga ahli tanpa dasar analisis kebutuhan yang jelas berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Ketika auditor menemukan adanya penambahan tenaga ahli yang tidak didukung analisis kebutuhan yang memadai hingga membebani keuangan daerah, maka persoalan ini harus ditanggapi secara serius. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas perencanaan anggaran," kata Osriel, diterima Katakabar, Selasa (23/6/2026).
Ia menyoroti lonjakan jumlah tenaga ahli dari 10 orang pada tahun 2024 menjadi 17 orang pada tahun 2025. Menurutnya, peningkatan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berimplikasi pada penggunaan anggaran daerah.
Temuan BPK Soal Tenaga Ahli DPRD Langkat Disorot, APH Didesak Periksa Sekwan
Diskusi pembaca untuk berita ini